RADAR JOGJA - Deklarasi Pangeran Diponegoro menjadi penguasa kelima dari Dinasti Mataram betul-betul tidak bisa diterima Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Diponegoro jumeneng (bertakhta, Red) sebagai Sultan Abdulhamid Herucakra Amirulmukminin Sayidin Panatagama Khalifatullah.
Diponegoro dianggap makar. Khususnya terhadap Sultan Hamengku Buwono (HB) V yang saat itu bertakhta di kasultanan. Sejak itu, Diponegoro bersama keturunannya dilarang masuk keraton. Jejak Diponegoro, seperti foto dan lainnya tak mudah ditemukan di museum keraton. Satu-satunya yang tersisa hanya kereta Kyai Mandrajuwala.
Kereta tersebut pernah dipakai Diponegoro semasa menjabat anggota Dewan Wali HB IV. Kereta Mandrajuwala pernah ditumpangi Adipati Paku Alam IX menghadiri resepsi pernikahan GKR Hayu dan KPH Natanegara di Bangsal Kepatihan pada 23 Oktober 2013.
Perang Diponegoro benar-benar menguras kas Belanda. Efeknya berdampak luar biasa bagi kasultanan. Wilayahnya menyusut. Tak lagi punya daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ini menyusul diamandemennya Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755 dengan Perjanjian Klaten 27 September 1830 usai perang Diponegoro.
Amandemen itu sebagai konsekuensi pasal 9 Perjanjian Giyanti yang ditandatangani Sultan Hamengku Buwono I dan Direktur Jawa Utara VOC Nicolaas Hartingh yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal bertentangan dengan harapan dan dugaan, terjadi pelanggaran terhadap perjanjian ini, baik oleh Sultan Hamengku Buwono maupun para penerus takhtanya, maka mereka akan segera dan untuk seterusnya lepas dari kepemilikan wilayah, provinsi, distrik yang kini diberikan sebagai pinjaman pada mereka. Semua wilayah itu kemudian akan kembali pada Kompeni, yang berwenang atasnya sesuai dengan hasil pendapat dewan,” demikian bunyi pasal terakhir Perjanjian Giyanti.
Perjanjian Klaten diteken Raden Adipati Sasradiningrat, pepatih dalem Keraton Surakarta mewakili Susuhunan Paku Buwono VII dan Raden Adipati Danureja, pepatih dalem Keraton Ngayogyakarta mewakili Sultan Hamengku Buwono V.
Komisaris untuk Vortenlanden I.I van Sevenhoven, Mr. H.G Nahuys, serta Residen Keraton Surakarta L.W.H Smissaert dan Residen Keraton Ngayogyakarta Mr. LF.W van Nes. Hadir juga Pangeran Buminoto dari Surakarta dan Panembahan Mangkurat dari Ngayogyakarta.
Pasal 1 Perjanjian Klaten ditetapkan batas pemisah s permanen kasunanan dan kasultanan. Daerah Pajang dan Sukowati menjadi milik susuhunan dan Mataram serta Gunungkidul menjadi daerah sultan.
Selanjutnya tanah-tanah di antara Merapi dan Merbabu seluruhnya dimiliki susuhunan. Di depan Pasar Prambanan dibuat tiang batu sebagai petunjuk abadi sebagai batas wilayah.
Makam-makam suci di Imogiri dan Kotagede di daerah Mataram dan makam-makam di Seselo di daerah Sukowati tetap menjadi milik kedua raja. Untuk merawat makam-makam di Mataram sebanyak 500 cacah tanah di dekatnya diserahkan kepada susuhunan. Sedangkan makam Seselo Sukowati 12 jung tanah di dekatnya diserahkan kepada sultan digunakan untuk perawatan.
Tanah seluas 500 cacah dan 12 jung itu merupakan tanah enclave. Daerah kantong yang dikelilingi wilayah negara lain. Tanah enclave kasunanan berada di daerah kasultanan terletak di Kotagede, Imogiri, Pleret dan Dlingo, Bantul. Tanah enclave kasultanan di Surakarta berada di sekitar Grobogan. Di sana terdapat makam Ki Ageng Selo, leluhur raja-raja Mataram.
Menyusutnya wilayah kerajaan juga dialami Kasunanan Surakarta. Ini sebagai implikasi ditangkapnya Susuhunan Paku Buwono (PB) VI usai bertemu Diponegoro di Hutan Krendawahana. PB VI diketahui beberapa kali mengadakan pertemuan rahasia di luar istana. Di antaranya, di Mancingan, Pantai Parangkusumo, Bantul. Dalihnya mengadakan meditasi.
Setelah ditangkap, PB VI akhirnya diasingkan Belanda hingga wafat di Ambon. Cucu buyutnya, KSAD pertama Jenderal Djatikusumo atas seizin PB XII memindahkan jasad PB VI ke Pajimatan Imogiri pada 1960-an.
Ambon menjadi daerah pembuangan dua raja Mataram. Setelah dibuang ke Penang Malaysia pada 1812 karena melawan Inggris, lokasi pengasingan HB II dipindahkan Belanda ke Ambon pada Februari 1817. HB II ditempatkan di Batu Merah, dekat Fort Victoria hingga 1824. Selang enam tahun kemudian 1830, PB VI diasingkan ke Ambon hingga meninggal di usia 42 tahun. (laz)
Editor : Satria Pradika