MAGELANG - Dua pemuda bernama Ananda Yusuf Verdina, 20 asal Kupatan dan Franka Alvino, 20 asal Menowo sepakat berdamai sebelum perkaranya dibawa ke meja persidangan. Itu karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang mengupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Magelang Novi Rizka Permatasari menjelaskan, keduanya salah paham akibat status WhatsApp dan berujung pemukulan. Semula, Nanda mengunggah status WhatsApp yang berbunyi, 'Sepurane nek saiki rodo kemaki, soale aku mbien tau ngajeni tapi malah diidak-idak'.
Status tersebut, kata dia, tidak mencantumkan nama siapa pun. Namun, Franka merasa status itu ditujukan kepadanya. Hal itulah memicu emosi Franka dan menghubungi Nanda. Tersangka meminta Nanda untuk datang ke rumahnya. Permintaan itu pun disanggupi Nanda.
Nanda mendatangi rumah Franka dengan ditemani dua orang temannya pada Senin (20/7). Semula, kedatangannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi. Sebab, status WhatsApp tersebut sebenarnya bukan ditujukan kepada Franka.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
"Setelah ke rumahnya, tersangka menanyakan itu statusnya untuk siapa," kata Rizka di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Kamis (17/9).
Hanya saja, saat ditanya mengenai maksud status tersebut, Nanda memilih diam. Belum sempat memberikan penjelasan, emosi Franka memuncak dan ia memukul Nanda. Akibat pemukulan tersebut, Nanda mengalami luka pada bagian mulut.
Rizka menegaskan, perkara tersebut tidak berawal dari perselisihan panjang maupun dendam yang telah berlangsung bertahun-tahun. Keduanya justru merupakan teman sejak masih duduk di bangku SMK dan saling mengenal cukup lama.
"Jadi sebenarnya perkara ini bukan perkara yang seperti dendam bertahun-tahun. Hanya kesalahpahaman di status WhatsApp saja," terangnya.
Kondisi tersebut, kata Rizka, menjadi satu pertimbangan jaksa untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui RJ. Sejak melihat berkas perkara, dia menilai, kasus tersebut masih memungkinkan diselesaikan dengan RJ.
Baca Juga: Merapi Kembali Luncurkan Lava Pijar, Jarak Maksimal 1,5 Kilometer ke Kali Krasak
"Bukan lebih ke mengecilkan perkara, tapi ini perkara yang masih bisa diselesaikan dengan RJ," jelas dia.
Dia menambahkan, mekanisme RJ memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya, perkara yang ditangani memenuhi ketentuan ancaman pidana kurang dari lima tahun, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, serta korban bersedia memaafkan perbuatan tersangka.
Dalam perkara Franka dan Nanda, persyaratan tersebut dinilai terpenuhi sehingga Kejari Kota Magelang mengupayakan mekanisme RJ. Proses tersebut mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Meski proses perdamaian telah dilakukan, lanjut Rizka, Franka belum serta-merta dinyatakan bebas. Kejari Kota Magelang masih harus memaparkan atau melakukan ekspose seluruh proses yang telah ditempuh kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Baca Juga: Man United 2-3 Brighton: Rekor Memalukan 50 Tahun Pecah, Kursi Michael Carrick Mulai Panas
Dia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nantinya yang akan menilai dan memberikan persetujuan atas penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ tersebut. Setelah disetujui, kejari akan menyelesaikan administrasi penghentian perkara.
Setelah seluruh administrasi selesai, barulah tersangka dapat dikeluarkan dari proses hukum tersebut. Sebaliknya, apabila permohonan RJ tidak disetujui, perkara akan dilanjutkan melalui mekanisme hukum berikutnya hingga dilimpahkan ke persidangan.
Sementara itu, Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menjelaskan, penyelesaian melalui RJ menunjukkan proses hukum tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Terlebih ketika persoalan masih dapat diselesaikan secara damai sesuai ketentuan.
"Damai itu indah. Luar biasa. Keluarga kedua belah pihak bisa ketemu, duduk masalahnya apa, cari solusinya," terangnya. (aya)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja