KEBUMEN - Pemasangan tiang internet dinilai cukup rawan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Persoalan yang kerap muncul biasanya karena penyedia jasa layanan internet kurang memperhatikan kondisi riil di lapangan.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat Raperda tentang Penataan Pengendalian Infrastruktur Pasif (PPIP) Telekomunikasi, Kamis (3/9).
Pengurus Paguyuban Kepala Desa (Kades) Reksapraja Imdadurokhman mengatakan, pemasangan jaringan internet berpotensi menimbulkan masalah jika dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga: Dikebut! Konstruksi Sudah 90 Persen, Proyek Tol 2.2 Trihanggo-Junction Ditarget Fungsional Nataru
Artinya, penyediaan jasa layanan internet perlu memperhatikan aspek procedural. Dia menekankan pentingnya perizinan secara berjenjang sebelum pemasangan jaringan dilakukan. "Di desa itu masyarakatnya majemuk. Butuh pendekatan, tidak bras-bres asal pasang," katanya saat ditemui selepas rapat.
Imdad menilai, keberadaan jaringan internet memiliki dampak positif maupun negatif. Dari sisi masyarakat maupun pemerintah desa menurutnya terbantu karena kebutuhan internet terlayani. Hadirnya layanan internet juga sedikit membantu menambah Pendapatan Asli Desa atau PADes.
Namun, di sisi lain akan menimbulkan persoalan baru ketika mengabaikan kondisi di desa. "Harapan kami munculnya perda ini output-nya menekan konflik. Desa juga perlu diberi kewenangan agar supaya ada kontribusi lebih ke pendapatan desa," bebernya.
Baca Juga: Perluas Pasar UMKM, Siapkan Food Court: DKUKMPP Petakan Lokasi Baru di Sisi Timur Gedung Dinas
Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen Ahmad Nur Kholis mengatakan, konflik tak dapat dihindari jika penyedia jasa layanan internet dirasa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dia menyebut sudah banyak kasus muncul akibat pemasangan jaringan internet dilakukan secara sembarangan. Dia merasakan terkadang pemerintah desa tidak dilibatkan dalam pemasangan maupun penentuan titik sarana dan prasarana internet.
"Pemdes sering ditinggal. Yang pasang bilangnya sudah izin RT. Lha kami juga punya tanggungjawab agar masyarakat tidak rebut karena tiang internet," tegasnya.
Baca Juga: Perluas Pasar UMKM, Siapkan Food Court: DKUKMPP Petakan Lokasi Baru di Sisi Timur Gedung Dinas
Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Pabdsi) Kebumen Ahmad Zen Kholik menyampaikan, penyedia jasa layanan internet mestinya bukan hanya berorientasi pada bisnis, tapi juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat.
Dia menyambut baik pembahasan regulasi tersebut karena didalamnya memuat sanksi bagi pengusaha layanan internet yang bandel. Dia mengaku khawatir jika jaringan internet tidak dilakukan penataan dengan baik, maka akan menimbulkan ancaman tersendiri bagi masyarakat.
"Kalau ada tiang keropos, kabel putus ini mau lapor kemana masih bingung. Di Perda ini akan diatur," terangnya.
Baca Juga: Marak Keracunan MBG, Gubernur DIY Didesak Ambil Tindakan Mitigasi
Sementara itu, Ketua Pansus PPIP Telekomunikasi Adhitya Wisnu Bayu Aji menegaskan, lahirnya inisiasi rapeda tersebut berangkat dari keresahan masyarakat. Berdasar hal itu Komisi D DPRD Kebumen kemudian mengusulkan agar dibentuk payung hukum khusus mengatur tentang infrastruktur layanan internet.
Di dalam regulasi ini akan diatur secara komperehensif menyangkut berbagai persoalan mengenai layanan internet.
"Perda ini tidak serta merta membantu investor atau menyusahkan investor. Semua berangkat dari kepentingan bersama. Investor aman dan nyaman, masyarakat tenang," ujar Bayu. (fid)
Editor : Heru Pratomo