MUNGKID - Pelayanan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor di Kecamatan Bandongan resmi dialihkan. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kendala administrasi akibat perbedaan batas wilayah administratif dan yurisdiksi kepolisian di kawasan tersebut.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menjelaskan, Kecamatan Bandongan memiliki kondisi yang tidak lazim. Secara administratif, wilayah tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Magelang, namun secara hukum kepolisian berada di bawah kewenangan Polres Magelang Kota.
Perbedaan ini, kata dia, berdampak pada pelayanan regident kendaraan bermotor yang selama ini membutuhkan penyesuaian lintas kewenangan. "Kesepakatan ini menjadi solusi agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih sederhana, pasti, dan efisien," ujarnya, Selasa (30/6).
Baca Juga: Dikeluhkan Warga dan Wisatawan hingga Berkata Kotor saat Lewat, JLFR Dilarang di Malioboro
Dia mengatakan, pengalihan pelayanan ini tidak hanya berdampak pada aspek teknis kepolisian. Tetapi juga berkaitan langsung dengan pengelolaan administrasi pajak daerah.
Dalam sistem regident, terdapat komponen penting seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen dari kedua jenis pajak tersebut yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Grengseng menegaskan, opsen PKB dan BBNKB merupakan sumber pendapatan krusial bagi Kabupaten Magelang. Dana tersebut selama ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, dia memastikan, pengalihan pelayanan tidak akan mengubah hak fiskal daerah. "Kesepakatan ini sekaligus menjamin agar tidak terjadi tumpang tindih data dan memastikan penerimaan daerah tetap berjalan optimal, transparan, dan akuntabel," bebernya.
Dia juga menekankan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan ini. Status Kecamatan Bandongan sebagai bagian dari Kabupaten Magelang tidak berubah, meskipun pelayanan administrasi kepolisian dialihkan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menyebut, kebijakan ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Secara geografis, penanganan oleh Polres Magelang Kota dinilai lebih efektif dan efisien.
Pertimbangannya pun, lanjut dia, sudah melalui kajian. "Baik dari aspek jarak, efektivitas pelayanan, maupun kesesuaian dengan aturan yang berlaku," jelas Herbin.
Dia menekankan pentingnya masa transisi yang tertib agar tidak terjadi kekosongan pelayanan. Kepolisian juga diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami prosedur baru dan tidak mengalami kebingungan.
"Yang paling penting tidak boleh ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat. Pelayanan harus tetap berjalan lancar selama proses pengalihan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menegaskan, pengalihan pelayanan regident ini tidak berkaitan dengan perubahan batas wilayah antara Kabupaten dan Kota Magelang. Kebijakan tersebut murni menyangkut pembagian wilayah kerja kepolisian.
Menurutnya, praktik serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia, seperti Bekasi dan Depok. Yang mana wilayah administratif dan yurisdiksi kepolisian tidak selalu sejalan. "Untuk penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, tetap masuk ke Kabupaten Magelang. Itu tidak berubah," paparnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo