MUNGKID - Pemkab Magelang mendorong pelaksanaan metrologi legal melalui uji tera dan tera ulang di seluruh unit Pertashop. Upaya itu mendesak dilakukan sebagai langkah melindungi konsumen dari potensi ketidaksesuaian takaran bahan bakar minyak (BBM).
Wakil Bupati Magelang Sahid mengatakan, akurasi takaran BBM menjadi aspek krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, keberadaan Pertashop tidak hanya berfungsi sebagai penyedia energi, tapi juga bagian dari ekosistem ekonomi lokal yang harus dijaga kredibilitasnya.
"Keberlanjutan usaha bukan hanya soal ketersediaan barang, tapi soal kepercayaan konsumen. Di sinilah metrologi legal menjadi penting," kata Sahid saat sosialisasi di Kantor Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Kamis (18/6).
Baca Juga: Kehadiran Anggota Intelijen setelah Aksi Damai di Titik Nol Kilometer Diselesaikan UMY secara Dialogis
Dia menjelaskan, melalui uji tera dan tera ulang, pemkab ingin memastikan setiap liter BBM yang dibeli masyarakat benar-benar sesuai dengan ukuran yang semestinya. Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi konsumen sekaligus pelaku usaha.
Dalam regulasi yang berlaku, kata dia, pelaksanaan metrologi legal, termasuk tera dan pengawasan alat ukur menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, dia berkomitmen untuk menjalankan fungsi tersebut secara konsisten.
Menurut Sahid, metrologi legal tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif bagi pelaku usaha. Sebaliknya, hal itu merupakan jaminan mutu yang justru dapat meningkatkan daya saing usaha. "Pertashop yang memiliki tanda tera sah akan lebih dipercaya dibanding penjual BBM informal," lontarnya.
Baca Juga: Lurah Garongan Kulon Progo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli
Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, lanjut Sahid, tera ulang juga dinilai penting untuk menghindari potensi kerugian, baik bagi pembeli maupun penjual, akibat alat ukur yang tidak akurat.
Pengusaha Pertashop asal Kecamatan Tegalrejo, Pranoto menyebut, kenaikan harga BBM belakangan ini berdampak pada meningkatnya konsumsi BBM bersubsidi seperti Pertalite. Kondisi itu berpotensi menekan penjualan BBM di Pertashop. "Kondisi ini semakin berat dengan adanya penjualan BBM eceran ilegal seperti Pertamini," kata Pranoto.
Dia berharap, pemerintah daerah dapat mengambil langkah lebih tegas untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Termasuk melalui regulasi yang lebih jelas. "Kalau bisa ada perbup atau perda yang mengatur, supaya kami tidak merasa dirugikan," sambungnya. (aya/eno)