MUNGKID - Sengketa lahan antara warga Dusun Waringin Tunggal, Blondo, Mungkid, Kabupaten Magelang dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mencuat. Puluhan kepala keluarga (KK) yang telah puluhan tahun menempati lahan seluas kurang lebih 350 meter persegi itu menolak klaim kepemilikan dari pihak PT KAI.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pantja Arga Muda itu telah menempati lahan itu sejak 1970-an. Mereka mengaku menempati tanah itu berdasarkan kebijakan negara melalui program penempatan yang dilakukan oleh Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri), yang kini menjadi Akademi Militer (Akmil).
Ketua Paguyuban Pantja Arga Muda, Edi Warsono menyebut, penempatan warga saat itu dilakukan melalui skema Transmigrasi Angkatan Darat (Transad). Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur AKABRI Bagian Umum/Darat Nomor KEP-86 Tahun 1970.
Baca Juga: ARTJOG 2026 Siap Hadir di Jogja, Lebaran Seni Bertema Ars Longa Generatio, Kolaborasi Lintas Generasi hingga Seniman Internasional
"Ini bukan tanah liar. Orang tua kami ditempatkan oleh negara melalui kebijakan Akabri. Tapi sampai sekarang masih terus diusik oleh KAI," ujarnya usai audiensi dengan PT KAI di Balai Desa Blondo, Kamis (11/6).
Edi menjelaslan, konflik dengan PT KAI bukan hal baru. Dia menyebut, sengketa ini telah berlangsung selama lebih dari empat dekade tanpa kejelasan penyelesaian. Warga, kata dia, terus mempertanyakan dasar hukum kepemilikan yang diklaim oleh KAI, namun belum pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Kami selalu minta bukti kepemilikan yang sah, baik secara de facto maupun de jure. Tapi sampai sekarang belum pernah ditunjukkan kepada kami," katanya.
Baca Juga: Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan Piala Dunia 2026 Jumat 12 Juni Kick Off 02.00 WIB, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
Dia juga menyoroti penggunaan dokumen historis oleh KAI sebagai dasar klaim, yang menurutnya justru menguatkan posisi warga. Dalam dokumen tersebut, terdapat istilah ganti rugi yang dinilai tidak relevan jika tanah tersebut benar milik perusahaan.
"Kalau memang tanah itu milik KAI, tidak mungkin ada istilah ganti rugi. Yang jelas, menurut kami tanah itu milik negara, bukan milik KAI," tegasnya.
Dia mengaku, selama ini berupaya menunjukkan itikad baik, termasuk keinginan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun upaya tersebut belum dapat terealisasi karena status lahan yang masih dalam sengketa.
Baca Juga: Dosen Fakultas Teologi UKDW Ditunjuk sebagai Steering Committee NICMCR, Perkuat Jejaring Internasional
"Kami ingin tertib, ingin bayar pajak. Tapi setiap mengurus ke desa selalu ditolak karena statusnya masih sengketa," keluhnya.
Kuasa hukum paguyuban, Nur Rohman menambahkan, dasar penempatan warga pada masa lalu berkaitan dengan program kesejahteraan bagi anggota militer yang tidak mengikuti transmigrasi ke luar Jawa. Dalam surat keputusan itu tidak ada klausul sewa.
"Warga langsung ditempatkan sebagai bagian dari program kesejahteraan menjelang purna tugas," jelasnya.
Dia juga menilai, dokumen yang digunakan oleh KAI, yakni Richtingskaart, tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan lahan. Dokumen itu disebut hanya sebagai peta perencanaan. Dalam hukum agraria, lanjut dia, baik di masa Hindia Belanda maupun setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Baca Juga: Igor Tolic Antusias Pimpin Persib Bandung di ASEAN Club Championship
"Itu tidak bisa dijadikan alas hak untuk sertifikasi tanah," tegasnya.
Di sisi lain, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih mengutarakan, lahan yang disengketakan merupakan aset perusahaan yang sah. Klaim tersebut didasarkan pada dokumen Richtingskaart yang tercatat sebagai aktiva tetap perusahaan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait perolehan aset.
"Oleh karena itu, KAI berkewajiban menjaga aset yang berada di bawah pengelolaannya," ujarnya dalam pesan singkat. (aya)