KEBUMEN - BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menyatakan kebijakan perihal penonaktifan peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bukan akhir dari segalanya. Peserta PBI tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan cara pengaktifan kembali atau reaktivasi sesuai aturan berlaku.
Humas Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Andy Sulistiyanto menjelaskan, penonaktifan peserta segmen PBI bukan berarti peserta kehilangan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Masyarakat tetap bisa memperoleh hak melalui mekanisme pengusulan kembali sebagai peserta PBI.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Ada mekanisme reaktivasi," ucapnya saat pemaparan kepada operator SIKS-NG desa, Jumat (27/2).
Andy mengatakan, penonaktifan peserta PBI merujuk Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Februari 2026 ini karena terdapat penyesuaian data berdasarkan hasil pemutakhiran data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN).
Tujuannya untuk memastikan bantuan iuran dari pemerintah dapat tepat sasaran untuk masyarakat yang memenuhi kriteria. "Dasarnya pakai keputusan mensos, karena sebelumnya setiap berkala memang ada penyesuaian data," ungkapnya.
Selain segmen PBI alur reaktivasi juga dapat dilakukan dengan peralihan menjadi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dari pemerintah daerah atau beralih ke peserta mandiri.
Alur peralihan peserta dari PBI ke PBPU dapat dilakukan dengan melaporkan diri ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
Pemerintah daerah kemudian bakal mendaftarkan kembali peserta tersebut ke BPJS Kesehatan. Setelah proses pendaftaran selesai akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh BPJS.
Baca Juga: Hasto Wardoyo Dorong Masjid di Kota Jadi Penguat Karakter Generasi Muda, Ini Alasannya
Jika seluruh tahapan terpenuhi, maka status kepesertaan PBI akan berubah menjadi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah. Sedangkan peralihan ke kepesertaa mandiri dapat dilakukan melalui layanan tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan maupun melalui jenis layanan lain.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kebumen Yunita Prasetyani menegaskan, terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi dalam proses aktivasi peserta PBI. Antara lain terdaftar dalam SK Mensos Penetapan PBI.
Selain itu peserta nonaktif kurang dari enam bulan dan tercatat aktif dalam database kependudukan. Lalu, peserta menderita penyakit kronis atau katastropik dan masih tergolong keluarga miskin atau rentan miskin. "Kami berupaya untuk siap sedia menginput data pengajuan yang masuk," jelasnya.
Sekadar informasi terdapat 57.260 peserta JKN di Kebumen yang terdampak penonaktifan akibat pemutakhiran data oleh Kemensos. Adapun per 1 Februari 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kebumen telah mencapai 99,23 persen dari total 1.451.748 jiwa penduduk. Capaian ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan universal health coverage (UHC). (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo