MAGELANG - Pemkot Magelang resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum mulai 1 Januari 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 2.000 diturunkan menjadi Rp 1.000, sementara tarif parkir mobil dari Rp 4.000 menjadi Rp 2.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Makhmud Yunus menjelaskan, penurunan tarif tersebut bukan keputusan tiba-tiba. Melainkan hasil dari evaluasi dan kajian mendalam yang dilakukan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pelatih Kendal Tornado FC Mengaku Tak Gentar dengan Nama Besar PSS Sleman
Salah satu latar belakang utama kebijakan ini adalah evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Pemkot Magelang.
"Dalam evaluasi itu, ada sejumlah item yang diusulkan untuk dilakukan penyesuaian, salah satunya terkait tarif parkir tepi jalan umum," ujar Yunus saat dihubungi Minggu (4/1).
Selain faktor evaluasi dari pemerintah pusat, kebijakan ini juga dipengaruhi oleh aspirasi warga. Dalam beberapa waktu terakhir, dishub menerima banyak masukan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, terkait keberatan warga terhadap besaran tarif parkir. Terutama di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Baca Juga: Dua Pasar di Sleman Rusak akibat Hujan, Disperindag Antisipasi Kejadian Serupa
Menindaklanjuti hal tersebut, Dishub Kota Magelang melakukan kajian komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan. Kajian tersebut mencakup analisis terhadap karakteristik pengguna parkir, hingga pengukuran kemampuan dan kemauan warga dalam membayar tarif parkir.
Dishub juga telah mengukur Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP). "Artinya, seberapa mampu warga membayar parkir dan seberapa besar kemauan mereka untuk membayar tanpa merasa keberatan," jelasnya.
Baca Juga: Franco Ramos Nikmati Semua Pengalaman Bersama PSIM Jogja di Super League; dari Stadion Penuh hingga tanpa Penonton
Hasil kajian tersebut, kata dia, kemudian diajukan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku, sebelum akhirnya disepakati dan ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
Secara hukum, penyesuaian tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025, yang menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2003. Perda baru tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026.
Untuk mendukung implementasi kebijakan di lapangan, dishub telah melakukan penyesuaian sarana pendukung, termasuk pemasangan dan penggantian rambu tarif parkir. Yunus menyebut, terdapat sekitar 20 titik rambu tarif parkir yang diperbarui dan tersebar merata di seluruh wilayah Kota Magelang.
Baca Juga: Lewat Gol Ze Valente, PSIM Jogja Raih Kemenangan Krusial atas Semen Padang di SSA Bantul
"Semua rambu sudah kami ganti sesuai tarif baru, termasuk di kawasan strategis seperti sekitar alun-alun dan kawasan Pecinan," katanya.
Dishub juga memastikan proses sosialisasi telah dilakukan kepada para pengelola parkir dan juru parkir (jukir). Surat edaran terkait perubahan tarif telah disampaikan kepada pengelola parkir, disusul dengan rapat koordinasi dan sosialisasi lanjutan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial resmi dishub.
Setelah Perda berlaku, dishub langsung melakukan sosialisasi pada 1 dan 2 Januari dan terus berlanjut sampai sekarang. "Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan," lontarnya.
Meski demikian, petugas dishub masih menemukan juru parkir yang memungut tarif lama. Menurut Yunus, hal tersebut menjadi bagian dari proses transisi yang akan ditangani melalui pembinaan secara bertahap.
Baca Juga: Jadwal Padat PSS Sleman di Januari Ini, Ansyari Lubis Sebut Jadi Ujian Mental dan Karakter Pemain
Jukir itu, lanjut dia, berada di bawah pengelola yang merupakan pihak ketiga. "Kewajiban kami adalah melakukan pembinaan. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi administratif secara berjenjang," tegasnya.
Yunus berharap, dengan penyesuaian tarif ini, beban masyarakat dapat berkurang sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan pengguna parkir di ruang publik. Dia juga mengimbau warga untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan melaporkan jika masih ada pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi. (aya/eno)