MAGELANG — Polres Magelang Kota menangkap tiga orang yang terdiri atas satu alumni dan dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar). Mereka diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan penyebaran kebencian melalui media elektronik yang dikaitkan dengan kerusuhan di Kota Magelang pada 29 Agustus 2025.
Penangkapan tersebut menuai protes dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Untidar yang menilai langkah aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang aktif dalam gerakan sosial dan intelektual.
Ketua BEM KM Untidar, Achmad Rizky Airlangga menyampaikan, penangkapan itu terjadi pada Senin (15/12). Sekitar pukul 12.00, sejumlah aparat mendatangi kediaman Enrille Championy Geniosa, alumni Untidar sekaligus pendiri komunitas Ruang Juang di Kampung Menowo.
Menurut Rizky, aparat yang datang awalnya berjumlah lima orang. Namun, tidak lama kemudian jumlah tersebut bertambah hingga total 10 aparat. Aparat juga menjemput ketua RW setempat untuk mendampingi mereka ke rumah Enrille.
"Saat ditanya maksud kedatangan, aparat hanya menyampaikan ingin bertemu Enrille. Lalu, sekitar pukul 13.00, Enrille dibawa ke Polres Magelang Kota," terangnya, Selasa (16/12).
Pada waktu yang hampir bersamaan, Ahzar Fauzan, mahasiswa Fakultas Pertanian angkatan 2021, ditangkap di tempat kosnya dan dibawa paksa oleh empat aparat kepolisian ke Polres Magelang Kota. Ahzar tiba lebih dahulu, disusul oleh Enrille tidak lama kemudian.
Penangkapan berlanjut dengan diamankannya Yogi Antoro, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) angkatan 2021. Yogi ditangkap saat berada di sekitar SPBU Menowo.
Rizky mengatakan, ketiganya dituduh sebagai dalang kerusuhan pada 29 Agustus 2025 serta sebagai pihak yang menyebarkan kebencian dan melakukan penghasutan. Dia menegaskan, ketiganya selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial, diskusi publik, serta gerakan intelektual dan kemanusiaan.
"Mereka bukan pelaku kriminal, bukan penjahat, dan bukan ancaman bagi publik. Selama ini bergerak secara damai dalam menyuarakan gagasan sosial dan politik," tegas Rizky.
BEM KM Untidar juga menyatakan penolakan keras atas penangkapan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan ketiganya. Mereka menilai tuduhan sebagai aktor penghasutan dan dalang kerusuhan tidak berdasar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang itu. Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan terkait dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga diduga menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 12 Desember 2025.
Penetapan tersebut, kata dia, dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Magelang Kota dan Polda Jawa Tengah pada 11 Desember 2025. Saat ditanya mengenai status penahanan, Iwan memastikan ketiganya telah ditahan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
"Statusnya sudah tersangka semua. Pemeriksaan masih berjalan," bebernya.
Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP.
Sementara itu, Pengabdi Bantuan Hukum dari LBH Jogja Royan Juliazka menyebut, materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Menurut Royan, pemeriksaan utama berkaitan dengan poster seruan konsolidasi yang beredar menjelang peristiwa 29 Agustus 2025.
"Kepolisian berupaya mengonstruksikan bahwa poster tersebut menjadi penyebab orang berkumpul sehingga berujung pada kericuhan," kata Royan.
Selain poster, penyidik juga menggali soal siapa pembuat dan pihak yang mengunggah konten tersebut. Pemeriksaan turut menyinggung relasi antarorganisasi di Magelang. Termasuk organisasi pemuda dan pergerakan sipil, serta peran para tersangka dalam kegiatan diskusi dan aksi sosial.
Royan menuturkan, pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dimulai pada Senin (15/12) sekitar pukul 17.00 hingga Selasa (16/12) pukul 05.00. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan kembali dengan penggalian keterangan tambahan.
"Surat penahanan sudah terbit sekitar jam tiga subuh tadi. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," jelas Royan.
Untuk diketahui, ratusan massa aksi menggeruduk Mako Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. Mereka terdiri dari berbagai elemen, tapi didominasi oleh kalangan pelajar. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, satu di antaranya meminta pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo imbas kejadian di Jakarta yang menewaskan pengemudi ojek online pada 28 Agustus 2025. (aya)
Editor : Iwa Ikhwanudin