Penghargaan pertama pada kategori Provinsi Sangat Inovatif. Kedua, kategori Pemerintah Daerah dengan Sebaran Inovasi Urusan Pemerintahan Konkuren Terbanyak Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam acara pemberian penghargaan IGA 2025 di di Kempinski Ballroom, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
"Alhamdulillah, Jawa Tengah dapat apresiasi. Saya sampaikan terimakasih atas arahan Pak Gubernur (Ahmad Luthfi), Wakil Gubernur (Taj Yasin) dan juga kontribusi dari teman-teman semua," kata Sumarno disela acara.
Dikatakannya, apresiasi tersebut merupakan buah dari menjalankan amanah. Sebab, melakukan inovasi merupakan suatu keharusan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayan masyarakat.
Ia berharap, penghargaan itu menjadi motivasi bersama, agar terus bisa banyak melakukan inovasi. Dengan begitu, pelayanan masyarakat di Jawa Tengah menjadi lebih baik, transparan, akuntabel.
"Ujungnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah bisa dicapai lebih cepat," ucap dia.
Ia mencontohkan, salah satu inovasi yang dilakukan oleh Pemprov Jateng adalah program dokter spesialis keliling (Speling).
Program yang digagas oleh Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin ini mampu memberikan pelayanan kesehatan hingga ke pelosok-pelosok desa di Jateng.
Melalui program itu, layanannya bahkan mampu melakukan identifikasi atau skrining kondisi kesehatan masyarakat.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Jawa Tengah, Mohamad Arief Irwanto, menambahkan, banyak inovasi program yang dilakukan oleh Pemprov Jateng selain program Speling.
Di antaranya pengelolaan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM). Selain itu ada padi dengan usia panen yang pendek 2,5 bulan, dan inovasi lainnya.
Inovasi-inovasi itu diharapkan bisa dikembangkan dan direplikasi di pemerintah kabupaten/kota.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, mengatakan, ajang IGA memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah berhasil melakukann inovasi.
Kemudian dari inovasi itu telah memberikan dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah.
Kegiatan itu, kata dia, juga telah melahirkan terobosan-terobosan baru dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik. Selain itu peningkatan daya saing daerah.
Dikatakannya, inovasi daerah merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian juga dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah.
"Pada prinsipnya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk berkreasi, berinovasi, sesuai dengan kearifan lokal daerah masing-masing," ucapnya.
Langkah tersebut, kata Wiyagus, diharapkan dapat menjadi pengungkit kinerja pemerintah daerah. Khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, percepatan pembangunan, dan meningkatkan daya saing daerah guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Bahana.