Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pansus Bahas Perubahan Perda, Geopark Kebumen Harus Bawa Manfaat

Muhammad Hafied • Kamis, 20 November 2025 | 05:30 WIB

 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kebumen Maksum Sodik
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kebumen Maksum Sodik

KEBUMEN - DPRD Kebumen melalui panitia khusus (pansus) sedang membahas perubahan peraturan daerah (perda) terkait Geopark Kebumen. Diharapakan, perubahan perda ini bukan hanya sebatas bicara payung hukum. Tapi lebih membawa manfaat riil bagi masyarakat luas.

Ketua Fraksi Gerindra Maksum Sodik menyampaikan, secara substansi perubahan perda dilakukan karena perlu ada penyesuaian nama. Dari sebelumnya Geopark Karangsabung-Karangbolong, kini menjadi Geopark Kebumen.

Namun, menurutnya yang terpenting dalam perda tersebut nantinya berdampak positif untuk masyarakat. "Yang paling penting asas manfaatnya. Manfaat ekonomi," tegasnya kepada Radar Jogja Rabu (19/11).

Maksum menegaskan, kehadiran Geopark Kebumen setelah ditetapkan sebagai warisan geologi oleh UNESCO mestinya dapat menjadi lokomotif penggerak ekonomi. Artinya bukan hanya bicara pelestarian alam dan lingkungan, tetapi bermanfaat dari sisi ekonomi.

Oleh karenanya, dalam perubahan perda perlu dilakukan penyesuaian ketentuan terbaru. Meliputi tata kelola kawasan, dan model pengembagan kawasan geopark. Serta penguatan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan potensi Geopark Kebumen. "Sebelum ini, geopark sudah ada perda tahun 2022. Tapi sekarang perlu penyesuaian delineasi. Kami dukung," ucapnya.

Di lain hal, bagi Maksum pengelolaan kawasan geopark butuh anggaran cukup besar untuk penyediaan sarana dan prasaana pendukung. Sebab, jika tanpa intervensi anggaran memadai, pengembagan Geopark Kebumen dipastikan akan berjalan stagnan.

"Anggaran ini tujuannya penunjang pengembangan kawasan dan ada manfaat ekonomi masyarakat. Nah ini yang perlu didorong," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pengelola (BP) Geopark Kebumen Rizal Nur Alfian menyampaikan, perubahan perda perlu dilakukan karena butuh harmonisasi regulasi sesuai standar nasional dan global. Dia menyebut dalam draf raperda ini diatur secara eksplisit pengelolaan Geopark Kebumen agar lebih terarah dan berkelanjutan.

"Gayung bersambut, setelah penetapan UNESCO langsung disesuaikan. Supaya semua klausul sinkron," ucapnya. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#geopark #dprd kebumen #UNESCO #Geopark Kebumen #Peraturan Daerah (Perda)