Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ancam Demo, Buruh di Kebumen Minta Minimal UMK 2026 Naik 6,5 Persen

Muhammad Hafied • Rabu, 19 November 2025 | 15:05 WIB
Ilustrasi aksi mogok kerja buruh karena kenaikan upah minimum.
Ilustrasi aksi mogok kerja buruh karena kenaikan upah minimum.

 

 

KEBUMEN - Serikat buruh di Kebumen menyatakan siap turun ke jalan apabila prosentase kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) lebih rendah dari tahun lalu. Mereka akan berjuang agar kenaikan UMK tahun 2026 setidaknya sama dengan tahun 2025, yakni 6,5 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin menyampaikan, aksi demonstrasi merupakan jalan akhir untuk menyuarakan aspirasi terkait besaran UMK.

Aksi ini akan berlangsung jika besaran UMK meleset dari harapan mayoritas kalangan buruh. "Adanya aksi sangat mungkin terjadi, jika kenaikan UMK lebih rendah," ungkap Akif, kepada Radar Jogja, Selasa (18/11).

Akif menegaskan, permintaan kenaikan UMK bukan sesuatu berlebihan. Prosentase yang diusulkan juga dinilai sudah cukup ideal dan rasional. Usulan tersebut merujuk beberapa faktor, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok, inflasi, indeks tertentu, termasuk di dalamnya angka pertumbuhan ekonomi. "Ketika sudah final, kok lebih rendah 6,5 persen. Pasti akan memicu gerakan kaum buruh," katanya.

Dia pun berharap, dalam penentuan UMK pemerintah tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat pekerja. Bagi dia, besaran UMK secara otomatis akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan kaum buruh.

Terlebih lagi buruh kini dihadapkan pada kondisi fluktuasi ekonomi yang tak menentu. "Substansinya bukan tinggi, tapi UMK ini lebih ke wajar dan layak," tegas Akif.

Seperti diketahui, besaran UMK Kabupaten Kebumen tahun ini sebesar Rp 2.259.873, naik 6,5 persen atau Rp 136 ribu dari tahun sebelumnya. Nominal UMK tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2025. Jika melihat besaran tersebut, besaran UMK Kebumen berada di urutan ke 28 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen Cokro Aminoto menyampaikan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait penentuan UMK tahun 2026.

Dia memastikan seluruh tahapan soal UMK akan dilalui sesuai regulasi berlaku. Nantinya, kata Cokro, pembahasan UMK ini akan digodok bersama para pihak yang berkepentingan menyangkut UMK. "Belum (pembahasan). Nunggu peraturan menteri," ucap Cokro. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Aksi Buruh #kebumen #KSPSI #Demo #UMK