Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Purworejo Minta Sopir dan Pemilik Truk Sumbu Tiga Patuhi Larangan Melintas di Jalur Kalijambe

Naila Nihayah • Selasa, 11 November 2025 | 22:23 WIB
LARANGAN: Sejumlah titik di Kabupaten Magelang sudah dipasang papan peringatan untuk melintas di jalur Kaligawe, Purworejo.
LARANGAN: Sejumlah titik di Kabupaten Magelang sudah dipasang papan peringatan untuk melintas di jalur Kaligawe, Purworejo.

PURWOREJO — Pemkab Purworejo meminta para sopir dan pemilik truk bersumbu tiga agar mematuhi ketentuan larangan melintas di jalur Kalijambe, Bener. Terlebih, kecelakaan maut kembali terjadi di depan Pasar Kalijambe, Selasa (11/11/2025).

Kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut solar, mobil Avanza, dan mobil Suzuki Carry pengangkut bawang merah itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka berat. Selain itu, sejumlah ruko rusak akibat dihantam truk dan solar meluber ke badan jalan. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo Agus Widiyanto menegaskan, jalur Kalijambe bukanlah rute yang aman bagi kendaraan besar, khususnya truk bersumbu tiga. Menurutnya, kondisi jalan yang menurun curam, sempit, dan berbelok tajam sangat berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, terlebih bagi kendaraan bermuatan berat.

Dia menyebut, sejumlah kecelakaan juga pernah terjadi di jalur tersebut. Karena itu, dia minta kepada pemilik maupun sopir truk sumbu tiga untuk tidak melintasi jalur Kalijambe. "Larangan ini masih berlaku dan rambu-rambunya juga belum dicabut," ujar Agus saat ditemui, Selasa (11/11/2025).

Agus menjelaskan, dishub Purworejo telah memasang rambu larangan truk sumbu tiga di sejumlah titik sejak beberapa waktu lalu. Terutama di pintu masuk wilayah Bener dan perbatasan Magelang–Purworejo. Namun, masih ada sopir yang nekat melintas meski telah diimbau untuk menghindari jalur tersebut.

Dia pun mengimbau agar para pengemudi mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama. "Jangan sampai karena ingin mempersingkat waktu, justru mengorbankan nyawa dan menimbulkan kerugian besar," tegasnya.

Dishub Purworejo juga berencana berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan Pemkab Magelang untuk memperkuat pengawasan serta menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pelanggar aturan tersebut. "Jangan sampai larangan ini diabaikan dan kejadian seperti ini terulang lagi," imbuhnya.

Dia berharap, kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi para pengemudi dan pengusaha truk untuk lebih disiplin menaati aturan berlalu lintas, terutama di jalur rawan seperti Kalijambe.

"Keselamatan adalah yang utama. Mohon kerja samanya agar tidak lagi ada korban jiwa akibat kelalaian atau pelanggaran di jalur berisiko tinggi seperti ini," tutup Agus.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Arta Dwi Kusuma menegaskan, petugas kepolisian telah berjaga 24 jam di sejumlah titik perbatasan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan langsung kepada sopir truk. "Anggota kami bertugas 1x24 jam di jalur perbatasan," bebernya.

Personel kepolisian, kata dia, secara aktif mengingatkan dan mengarahkan truk bersumbu tiga agar tidak melintasi jalur Kalijambe. Larangan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi kecelakaan berulang di jalur yang dikenal rawan itu. 

Sebab, lanjut Arta, sejumlah titik di sepanjang Kalijambe memiliki turunan ekstrem dan tikungan sempit, membuat kendaraan berat sulit dikendalikan, apalagi saat kondisi jalan licin atau rem bermasalah. (aya)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#kalijambe purworejo #Kecelakaan Maut #Kalijambe #Pemkab Purworejo