Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bebas dari LPKA Bukan Berarti Bebas dari Stigma, PKBI Purworejo Cari Solusi

Muhammad Hafied • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo diberi motivasi agar semangat menjalani hidup. (M Hafied/Radar Jogja)
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo diberi motivasi agar semangat menjalani hidup. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

 

PURWOREJO - Anak berhadapan dengan hukum (ABH) maupun mantan anak binaan memiliki hak sama dalam mengakses layanan dasar. Mereka memiliki kedudukan sama untuk mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan pekerjaan dan kehidupan layak. Hal ini ditegaskan saat dialog interaktif yang berlangsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo, Jumat (3/10).

Ketua Pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Purworejo Kuswantoro menyatakan, tidak sedikit mantan anak binaan masih menghadapi stigma negatif ketika kembali ke tengah masyarakat. Padahal, mereka memiliki hak sama seperti layaknya warga negara lain.

"Kalau tidak ditangani serius bisa timbul masalah baru. Perlu difikirkan bagaimana reintegrasi sosial selepas manjalani masa hukuman," ucapnya di hadapan anak binaan LPKA Kelas 1 Kutoarjo.

Kuswantoro menjelaskan, keberadaan ABH maupun mantan anak binaan tidak semata-mata dilihat dari perpspektif pelanggaran hukum, tetapi perlu dipandang sebagai individu yang tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai potensi yang dimiliki. Kendati begitu, sejauh ini faktanya mereka kerap menghadapi berbagai hambatan ketika memandang masa depan.

Menurut dia, status yang tersemat sebagai pelanggar hukum sering menimbulkan stigma sosial. Kenyataan ini membuat mereka merasa terasing, pesimisme serta menurunkan rasa percaya diri.

Tak jarang mereka kebingungan untuk memilih jalan hidup yang akan ditempuh. "Berangkat dari persoalan ini kami ingin hadir memberikan motivasi, wawasan dan strategi," ucapnya.

Ditegaskan Kuswantoro, UU dan peraturan di Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Termasuk di dalamnya, mantan anak binaan yang telah menyelesaikan masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan anak.

Dia berharap ada dukungan dari masyarakat agar mantan anak binaan dapat kembali menata kehidupan. "Mantan anak binaan bukan satu identitas yang harus melekat selamanya. Mereka ini generasi muda bangsa yang dinanti kontribusinya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak LPKA Kelas 1 Kutoarjo Dedi Winarto memastikan seluruh anak mendapat hak sama dalam mengakses berbagai layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.

LPKA terus memberikan dorongan agar mereka tumbuh dan berkembang melalui proses pembinaan, pelatihan, hingga pendidikan keterampilan. "Hak pendidikan di sini tidak dibatasi. Anak yang putus sekolah, kami arahkan ikut kesetaraan," terangnya.

Dia menyebut, total anak binaan di LPKA Kutoarjo sebanyak 117 orang dengan berbagai macam kasus. LPKA juga menjamin hak layanan pendidikan terpenuhi sebagai modal bagi anak binaan agar dapat menjalani hidup lebih baik. "Ketika keluar, intinya punya secercah harapan untuk merajut asa dan mereduksi stigma negatif lewat pendidikan," tegasnya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#anak binaan #Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) #PKBI #LPKA Kutoarjo #Purworejo