MAGELANG - Dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci, Bandongan, Kabupaten Magelang, menyeret kepala desanya, Dwi Joko Susanto (DJS) sebagai tersangka. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 488,8 juta.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (19/8). Namun, saat itu tidak dilakukan penahanan. "Karena kami masih mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya di Mapolres Magelang Kota Senin (22/9).
Menurut dia, pemerintah provinsi telah melakukan langkah pencegahan sejak lama. Seluruh aparatur desa, khususnya kades, sudah mendapat pembekalan terkait tindak pidana korupsi serta cara pengelolaan anggaran sesuai aturan.
Terlebih, dana desa sifatnya swakelola. Hanya saja, fakta bahwa sejumlah kades masih terjerat kasus hukum, diakui sebagai pelajaran penting. Karena itu, dia ingin melakukan pendampingan kades bersama kejaksaan maupun kepolisian. "Tujuannya agar seluruh aparatur negara, bukan hanya kades, memahami koridor hukum yang berlaku dalam membangun wilayahnya," ujar Luthfi di Dusun Sikendil, Banyusidi, Pakis, Magelang Senin (22/9). (aya/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita