Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Kutoarjo Purworejo Cabuli Bocah di Bawah Pohon Beringin Alun-Alun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Muhammad Hafied • Kamis, 7 Agustus 2025 | 03:40 WIB

 

UNGKAP KASUS: Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan pria berinsial B, 55, warga Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Purworejo
UNGKAP KASUS: Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan pria berinsial B, 55, warga Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Purworejo

PURWOREJO - Polres Purworejo mengamankan pria berinsial B, 55, warga Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo atas kasus pencabulan. Pria masih lajang ini nekat melakukan aksi pencabulan di bawah pohon beringin Alun-Alun Kutoarjo.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan pelaku dengan menyasar anak laki-laki. Berdasar rangkaian kronologi, keterangan saksi serta hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 9 Juli 2025. "Identitas pelaku berhasil diungkap dan pelaku diamankan," ungkapnya saat jumpa pers Rabu (6/8).

Aksi pencabulan sendiri terjadi pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 21.00. Kejadian memilukan ini pertama kali diketahui dari laporan ibu korban.

Tak berselang lama, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purworejo segera menindaklanjuti laporan. Tim lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengumpulkan petunjuk dan melakukan profiling terhadap pelaku.

Dijelaskan, modus operandi pelaku terlebih dulu mengajak korban berinteraksi yang saat itu sedang sendirian. Kemudian pelaku memijat tubuh korban hingga merasa lemas dan ketakutan. Sebelum akhirnya pelaku nekat melakukan aksi pencabulan. "Pengembangan kasus mengungkap, tersangka melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki lainnya dengan modus serupa," bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun pelaku kini diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Andry menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melindungi anak dari potensi kejahatan. Masyarajat juga diminta tak segan melapor jika melihat atau mencurigai segala tindakan yang mengarah pada aksi pelecehan seksual. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kutoarjo #profiling #kejahatan seksual #Alun-Alun Kutoarjo #Pencabulan #Unit Perlindungan Perempuan dan Anak #Polres Purworejo #pelaku