KEBUMEN - Polres Kebumen merilis hasil penindakan selama Operasi Patuh Candi 2025. Mereka telah menindak 953 pelanggar lalu lintas selama sepekan pelaksanaan. Yang mencengangkan mayoritas pelanggar berusia 16-25 tahun.
Berdasar hasil rekap operasi, 361 pelanggaran ditindak menggunakan sistem tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mobile. Sedangkan 128 pelanggaran dilakukan melalui tilang manual dan sebanyak 462 pelanggar diberikan teguran langsung.
"Jenis pelanggaran paling dominan itu pengendara sepeda motor," ungkap Waka Polres Kebumen Kompol Faris Budiman, Senin (21/7).
Kompol Faris menyebut, selama operasi berlangsung tercatat ada 425 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar lalu lintas. Dari klasifikasi kelompok usia, pelanggaran paling banyak dilakukan masyarakat rentang usia 21-25 tahun. Disusul kelompok usia 16-20 tahun. "Ini menjadi perhatian serius bagi jajaran kepolisian," jelasnya.
Secara rinci jenis pelanggaran mayoritas adalah masyarakat tidak mengenakan helm. Kemudian melawan arus lalu lintas, melanggar lampu merah serta penggunaan nomor polisi tidak sesuai ketentuan.
"Pada dasarnya, tertib berlalu lintas bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan orang lain," pesan Faris.
Operasi Patuh Candi 2025, kata dia, merupakan upaya terstruktur jajaran kepolisian dalam menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Terutama di wilayah hukum Polres Kebumen.
Selain penindakan kepada pelanggar, selama operasi juga dilakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya masyarakat memahami arti keselamatan dalam berkendara. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo