KEBUMEN - Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kebumen menyatakan komitmen untuk ikut mengawal proses legalitas Koperasi Merah Putih. Sejauh ini sudah ada 20 notaris di Kebumen pro aktif mengurus legalitas koperasi tersebut hingga Kementerian Hukum (Menkum).
Ketua INI Kebumen Robert Prayoko mengatakan, notaris punya peran krusial dalam terbitnya akta pendirian Koperasi Merah Putih. Oleh karena itu pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemkab Kebumen demi terwujudnya program unggulan presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Koperasi ini kan amanat undang-undang. Jadi kami ikut bantu ke Kemenkum. Harapan ke depan koperasi bisa dikelola secara profesional dan akuntabel," kata Robert di kantornya, Selasa (3/6).
Baca Juga: Siap Saji, Lazismu Purworejo Terima Kurban Berupa Daging Rendang
Robert menyatakan, belakangan INI Kebumen intens berkoordinasi dengan banyak pihak sebagai upaya akselerasi pembentukan Koperasi Merah Putih. Dia pun mengimbau agar notaris yang ditunjuk mengurus legalitas koperasi bekerja secara profesional.
"Sudah ada MoU antara INI pusat dan kementerian terkait. Sudah dibuka jalan, tinggal pelaksanaan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, biaya mengurus Koperasi Merah Putih di Kebumen berkisar Rp 1,5 juta. Biaya tersebut menurutnya terbilang relatif murah ketimbang daerah lain, maupun jika ikut program reguler yang ditaksir mencapai Rp 5 juta-Rp7 juta.
Adapun seluruh biaya pengesahan badan hukum ini ditanggung BUMD, yakni BPD Bank Jateng. "Yang jelas karena sudah ada kerjasama, biayanya jauh lebih murah. Desa juga tidak mengeluarkan uang," terangnya.
Robert menyatakan, INI Kebumen akan mendukung penuh pembentukan 80 ribu koperasi yang ditarget nasional. Dia menyebut, selama proses pengurusan ke Kemenkum belum menemui kendala berarti.
Hanya saja memang butuh waktu karena program tersebut berlangsung secara serentak. "Di Kebumen ada lebih 460 desa, nanti polanya dibagi siapa notaris yang mau ambil," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Disperindag KUKM Kebumen Danang Dwi Hartanto menambahkan, SK Kemenkum menjadi syarat pembentukan Koperasi Merah Putih.
Sebelum pengajuan SK, dari desa juga perlu memperhatikan berbagai dokumen. Termasuk berita acara hasil musyawarah desa khusus (Musdesus) terkait kepengurusan Koperasi Merah Putih. "Harus lewat musdesus dulu. Masih on proses di notaris," terangnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo