Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Calistung Tak Jadi Syarat PMB, Persyaratan Masuk SD Hanya Diatur lewat Batasan Umur: Simak Lebih Detailnya...

Muhammad Hafied • Sabtu, 24 Mei 2025 | 03:25 WIB

 

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen Yanie Giat Setyawan.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen Yanie Giat Setyawan.

KEBUMEN - Kemampuan membaca, menulis dan berhitung (calistung) tidak menjadi syarat penerimaan murid baru (PMB) jenjang SD.

Kebijakan ini diatur setelah muncul Keputusan Bupati Kebumen Nomor 400.3.1/122 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen Yanie Giat Setyawan menyatakan, sekolah tidak diperkenankan melaksanakan tes calistung maupun dalam bentuk lain dalam pelaksanaan PMB.

Sebab kemampuan kognitif tersebut bukan menjadi syarat calon siswa masuk SD. “Dari dulu, aturan memang begitu. Tidak ada calistung,” terang dia, Jumat (23/5/2025).

Berdasar juknis PMB, persyaratan bagi calon murid kelas satu SD hanya diatur lewat batasan umur. Yakni, setidaknya telah berusia paling rendah enam tahun per 1 Juli 2025. Jika ketentuan umur tidak terpenuhi, maka dapat dikecualikan bagi calon murid berusia paling rendah lima tahun kurang enam bulan.

Namun harus dengan rekomendasi tertulis dari psikolog maupun dewan guru pada satuan pendidikan. “Syarat masuk SD cuma umur. Kalau sudah tujuh tahun ke atas prioritas PMB kelas satu,” ujarnya.

Lebih lanjut, larangan tes kemampuan calistung dalam PMB sudah diatur dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010. Lalu dipertegas melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Intinya regulasi ini mengatur penerimaan murid SD atau sederajat tidak berdasar pada hasil tes kemampuan calistung.

Yanie berkata, persyaratan usia baik dari jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP dibuktikan melalui dokumen akta kelahiran.

Kemudian surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang. Dokumen lain yang dibutuhkan berupa ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan jenjang sebelumnya.

“Di juknis sudah lengkap. Kami juga menyedikan layanan PMB secara daring lewat aplikasi,” jelasnya.

Tahun ini, daya tampung PMB jenjang SD negeri di Kebumen sejumlah 22.486 murid. Jumlah tersebut untuk alokasi di 793 SD yang tersebar wilayah Kebumen.

Adapun setiap sekolah mencakup satu rombel dengan kapasitas 28 murid.

Pantia Pelaksana PMB Kabupaten Kebumen Martiyono menyatakan, saat ini pihaknya sudah mulai persiapan menghadapi PMB tahun ajaran 2025/2026.

Koordinasi lintas sektor terus dilakukan guna memastikan tidak terjadi kendala saat PMB berlangsung.

“Sudah kami rapatkan dan sosialisasikan. Masing-masing ada juknis, kuota dan daya tampung setiap satuan pendidikan,” jelasnya. (fid/wia)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#SPMB SD #disdikpora kebumen #calistung #batasan umur