Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anggota Geng di Magelang Buat Laporan Palsu, Ngaku Korban Penganiayaan ternyata Pelaku Tawuran

Naila Nihayah • Jumat, 16 Mei 2025 | 02:05 WIB

 

DITANGKAP: Polisi menangkap pelaku tawuran dengan modus laporan palsu di wilayah Kecamatan Mertoyudan.
DITANGKAP: Polisi menangkap pelaku tawuran dengan modus laporan palsu di wilayah Kecamatan Mertoyudan.
 

MUNGKID - Beberapa waktu lalu, dugaan penganiayaan viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/5) sekitar pukul 01.00 di Jembatan Gending, Daren, Kalinegoro, Mertoyudan. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus itu ternyata merupakan hasil rekayasa korban yang terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok remaja.

Kapolsek Mertoyudan AKP Winadi mengutarakan, korban berinisial MAP, 19 sebelumnya melapor bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal. Saat itu, dia bersama temannya melintas di Jembatan Gending menggunakan sepeda motor.

Dia menyebut, korban mengaku diserang dengan senjata tajam (sajam) hingga mengalami luka serius. Termasuk ibu jarinya yang putus dan luka sabetan sajam di paha. Polisi pun segera melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Mertoyudan, korban ternyata merupakan anggota kelompok remaja bernama SANTOS 17. Saat kejadian, MAP sedang terlibat bentrokan dengan kelompok lain bernama WARJOK Borobudur.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut adalah hasil janjian tawuran antarkelompok remaja, bukan penganiayaan oleh orang tak dikenal seperti dilaporkan sebelumnya," katanya, Kamis (15/5).

Dalam aksi tawuran yang disepakati dengan istilah 'COD' di lokasi kejadian, kata Winadi, kelompok korban datang dengan membawa sajam jenis celurit dan corbek. Bentrokan pun terjadi dan korban mengalami luka akibat sabetan sajam dari kelompok lawan.

Winadi mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, polisi menetapkan tiga tersangka dari kelompok SANTOS 17. Selain MAP, ada pula ZAI, 17 dan NK yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun masih memburu NK dan keterlibatan kelompok lain.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah menambahkan, dari peristiwa itu ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Di antaranya dua buah celurit sepanjang 150 sentimeter serta satu buah corbek sepanjang 130 sentimeter bergagang kayu yang dilapisi stiker.

Dia menyebut, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam secara ilegal. Selain itu, polisi juga menyoroti soal laporan palsu yang disampaikan MAP.

"Ini merupakan tindakan serius karena dapat menghambat proses penegakan hukum," ungkapnya.

Tidak hanya menetapkan tiga tersangka, polisi bakal terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan pelaku lain dari kelompok lawan. Dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anaknya. (aya)

Editor : Herpri Kartun
#tawuran #Penganiayaan #senjata tajam