MAGELANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dalam pengelolaan dana kapitasi BPJS Kesehatan dan pendapatan lainnya di Puskesmas Magelang Utara. Satu orang merupakan ASN di puskesmas tersebut dan tiga rekanan lainnya. Adapun total kerugian keuangan negara sebanyak Rp 129.191.711.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang Pramono Budi Santoso mengutarakan, kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Adapun nominal yang diselewengkan, yakni Rp 1,7 miliar pada 2022 dan Rp 1,6 miliar pada 2023. Namun, jika ditotal dengan pengelolaan pendapatan lainnya, jumlahnya Rp 2 miliar dan Rp 1,8 miliar.
Padahal, dana kapitasi tersebut berasal dari premi yang dibayarkan melalui BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dana tersebut, lanjut dia, semestinya dikelola oleh Puskesmas Magelang Utara selaku Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan tata cara pelaksanaan.
Dia menyebut, ada empat tersangka yang terlibat, yakni NE sebagai penyedia jasa, SS dengan peran penyedia barang, NR sebagai kontraktor, serta MF yang merupakan pejabat pengelola keuangan di Puskesmas Magelang Utara. Setelah dilakukan audit, mereka telah merugikan negara sebesar Rp 129.191.711.
Nominal kerugian itu, lanjut Budi, terdiri dari sejumlah item.
Seperti pemeliharaan gedung dan pengadaan alat kesehatan.
"Kami tidak melihat dari besarnya kerugian, tapi kami melihat bahwa dana kapitasi itu dana yang diambil dari iuran masyarakat," bebernya, Kamis (6/2/2025).
Budi mengatakan, MF yang berstatus sebagai ASN itu melakukan penyimpangan hukum terkait pengelolaan keuangan.
Bahkan, MF yang mnentukan semua rekanan, tanpa menunjuk panitia pengadaan.
Artinya, seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri oleh MF.
Setelah ditelusuri, terdapat mark up anggaran dan pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.
Saat ditanya soal potensi uang yang dinikmati secara pribadi, Budi mengatakan, bakal dirinci saat sidang.
Keempat tersangka itu resmi ditahan untuk 20 hari ke depan dan disangkaka Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (aya)
Editor : Iwa Ikhwanudin