Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Ada Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Saat Masa Tenang di Purworejo

Jihan Aron Vahera • Jumat, 29 November 2024 | 02:46 WIB
MASA TENANG: Penertiban alat peraga kampanye oleh jajaran Bawaslu Purworejo Minggu (24/11/2024).
MASA TENANG: Penertiban alat peraga kampanye oleh jajaran Bawaslu Purworejo Minggu (24/11/2024).

 

PURWOREJO - Selama masa tenang yaitu dari 24-26 November 204 lalu, tidak ada temuan pelanggaran pemilihan saat masa tenang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Purworejo.

 

"Kalau di masa kampanye ada tiga temuan dan delapan laporan, tapi kalau di masa tenang tidak ada," kata Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi kepada Radar Jogja Kamis (28/11).

 

Diungkapkan, tiga temuan pelanggaran pilkada selama masa kampanye di antaranya, kasus pembukaan showroom UMKM oleh calon bupati nomor urut 02 di Bukit Besek. Dalam kasus itu yang terbukti melanggar adalah kepala desa dan dua perangkat Desa Guntur, Kecamatan Bener.

 Baca Juga: Jadi Pembicara di Seminar Nasional UGM, Jusuf Kalla Paparkan Pentingnya Resolusi Damai Dalam Konflik

Kemudian temuan lainnya yaitu,  pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo. Yaitu, terkait SK kampanye dan sudah diperbaiki. "Kalau delapan laporan yang tidak terbukti, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Camat Purworejo, tetapi tidak terbukti," sebutnya.

 

Kemudian, dugaan SARA yang dilakukan oleh paslon 01 Yophi Parbowo-Lukman Hakim di Tandem Resto Kecamatan Bener, kampanye ditempat peribadatan yaitu klenteng oleh paslon 01, serta dugaan kampanye yang dilakukan oleh paslon 01 di Bank Mandiri Taspen tetapi tidak terbukti.

 

"Lainnya, laporan satu persitiwa tapi sangkaanya ada tiga. Kami register terpisah," ujarnya. Laporan itu antara lain, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 02 Yuli Hastuti-Dion Agasi Setiabudi yaitu terkait praktik politik uang, kampanye di luar jadwal, dan doorprize. Semuanya tidan ditemukan unsur pidana.

 Baca Juga: Pohon Sengon Tumbang di Pundong, Bantul Timpa Studio Foto, Pemilik Mengalami Kerugian Rp 80 Juta

Terkahir, Bawaslu Purworejo juga mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Butuh, Purworejo. Dia diduga terlibat kampanye terhadap paslon 01 pasangan calon bupati wakil bupati nomor urut 01.

 

"Laporan itu juga tidak terbukti sebagai tindak pidana pelanggaran pemilihan. Kami sudah sampaikan rekomendasi ke Bupati Purworejo agar menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh kades tersebut," tandas dia. (han)

Editor : Heru Pratomo
#pelanggaran #Pilkada #masa tenang #bawaslu #Purworejo