PURWOREJO - Jajaran Bawaslu Purworejo kembali menemukan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar pada masa kampanye Pilkada Serentak 2024 di Purworejo. Ribuan APK melanggar tersebut kini telah ditertibkan.
Total ada 2.783 APK berbagai jenis yang berhasil diturunkan. Antara lain, 332 buah jenis baliho, 2.353 buah umbul-umbul, 89 buah jenis spanduk, dan billboard sembilan buah.
Penemuan APK melanggar tersebut dari hasil kegiatan penertiban yang dilakukan serentak di 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo. Tim gabungan dari Bawaslu Purworejo, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Purworejo terjun ke lapangan pada Rabu (13/11).
Kegiatan penertiban tersebut juga melibatkan jajaran bawaslu. Mulai dari komisioner dan Sekretariat Bawaslu Purworejo, panwaslu kecamatan, sekretariat panwaslu kecamatan, hingga pengawas kelurahan/desa (PKD) se-Kabupaten Purworejo. Penertiban masif dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang lebih tertib dan aman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi menyebutkan, tim gabungan tersebut menyisir tiga rute. Antara lain, ke arah Kecamatan Bener, arah Kecamatan Bagelen, dan arah Kecamatan Kutoarjo.
"APK yang melanggar itu diantaranya dipasang di pohon, mencantumkan tokoh yang bukan pengurus partai politik, dipasang di jembatan, di dekat fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan tempat pendidikan," bebernya Kamis (14/11).
Meski masih terdapat pelanggaran dalam pemasangan APK, jumlah APK yang ditertibkan pada penertiban tersebut lebih sedikit. Dibandingkan dengan penertiban yang dilakukan pada Selasa (8/10) lalu yaitu tembuh 5.412 APK berbagai jenis yang tidak sesuai aturan. "Ini membuktikan bahwa tim pasangan calon (paslon) sudah memperhatikan tata cara pemasangan APK yang benar," sebut dia.
Sementara, Anggota Bawaslu Purworejo Siti Dangiyatus Solikhah menambahkannya, dalam kegiatan penertiban, Bawaslu Purworejo menerjunkan tiga unit truk pengangkut APK dan satu unit truk crane untuk menurunkan APK yang melanggar. Penertiban APK dilakukan setelah Bawaslu Purworejo menyampaikan saran perbaikan ke KPU Purworejo.
Selanjutnya, KPU Purworejo kemudian mengirimkan surat ke tim paslon agar APK ditertibkan secara mandiri. Menurut Ida sapaannya, tertib dalam memasang APK penting dilakukan agar tidak mengganggu ketertiban, keindahan dan kenyamanan wilayah. "Kami terus mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pemasangan APK yang melanggar," pesan dia.
Diungkapkan, pemasangan APK dalam Pilkada 2024 sudah diatur dalam sejumlah aturan. Antara lain, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/ 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363/ 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya, Peraturan Bupati Nomor 62/ 2024 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 91/ 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. (han)
Editor : Heru Pratomo