PURWOREJO - Daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus korupsi pengadaan lahan di Purworejo akhirnya berhasil ditangkap.
DPO tersebut adalah Agung Soenaryo (AS), 60, merupakan warga Diro, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY.
AS merupakan seorang makelar tanah terpidana kasus tindak pidana korupsi, pengadaan lahan seluas kurang lebih 25 hektare di Desa Bapangsari, Bagelen, Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YKKAP) I milik BUMN PT Angkasa Pura I.
Ia ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Selasa (14/5/2024).
"Penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng. AS ditangkap di rumahnya daerah Sewon, Bantul, DIY," ujar Kajari Purworejo Eddy Sumarman, Selasa (14/5/2024).
Eddy mengungkapkan, AS menjadi buron karena pada sidang di Pengadilan negari (PN) pada 2022 lalu, AS dinyatakan bebas.
Kemudian, Kejari Purworejo mengajukan kasasi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4159 K/Pid.Sus/ 2023 dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun amar putusannya yaitu, terpidana AS dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Serta, uang pengganti (UP) Rp 20,148 miliar subsider 3 tahun penjara.
"Setelah keluar putusan itu, kami mencari AS untuk dieksekusi tetapi tidak ditemukan jadi kami tetapkan DPO," sambung dia.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat YKKAP I berniat mencari lahan di wilayah Kulon Progo dekat Bandara YIA pada 2016 silam.
Rencananya, lahan tersebut akan dipergunakan untuk perumahan karyawan bandara.
Saat itu, pihak YKKAP I bertemu dengan AS dan temannya.
Lalu, mereka menawarkan tanah seluas 50 hektar di Desa Bapangsari, Bagelen, Purworejo.
Setelah negosiasi, YKKAP I membayar Rp 23 miliar dari total kesepakatan sekitar Rp 50 miliar.
Ternyata, tanah yang dijual oleh AS tersebut atas haknya tidak jelas.
Sehingga YKKAP I tidak dapat menggunakan lahan tersebut.
Selanjutnya, setelah dilakukan penangkapan, terpidana AS kini ditahan di Rutan Purworejo.
Terpidana dari kasus tersebut terdapat empat orang, yang tiga sudah menjalani hukuman lebih dulu.
Perbuatan AS tersebut merugikan negara mencapai Rp 23 miliar. (han)
Editor : Meitika Candra Lantiva