RADAR JOGJA-Pria ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian hanya lantaran masalah es teh. Kejadian ini menimpa Rebo (48 tahun) warga Dusun Sukomarto, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Kejadian berawal saat Rebo hendak pulang dari pesta miras, pada Sabtu (16/3/2024 dini hari. Di dalam perjalanan, pria yang berprofesi sebagai pedagang mie ayam ini melewati pos ronda yang ada di Dusun Sukomarto.
Di dalam pos ronda tersebut ada beberapa pria yang merupakan warga setempat, yakni Danang, Sultan, dan juga Dicky Yuda Pratama.
Saat itu Rebo yang masih dalam keadaan mabuk tiba-tiba teringat akan ulah Danang yang pernah melempari dirinya dengan bungkusan plastik berisi es teh 3 hari sebelumnya.
Baca Juga: Selama Libur Lebaran, Target Kunjungan Wisata ke Sleman Dipatok 450 Ribu Orang
Kemudian Rebo pun menghampiri Danang dan saling adu jotos. Dicky yang ada di sampingnya berusaha untuk melerai mereka. Namun, Rebo justru menghunuskan pisau untuk menyerang Dicky, hingga melukai tangannya.
Setelah kejadian tersebut, Dicky kemudian melaporkan Rebo ke Polres Sragen. Tidak butuh lama, Rebo pun ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Korban (Dicky) bermaksud melerai. Tapi malah diserang pelaku menggunakan pisau,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono, pada Rabu (27/3/2024), melansir dari laman Radar Solo.
Sementara itu, Rebo memberikan keterangan bahwa tujuan ia menghampiri Danang saat itu ialah untuk menanyakan alasan mengapa Danang melempari dirinya dengan bungkusan es teh yang sudah 3 hari.
“Ada temannya menarik saya. Kebetulan saat bawa pisau punya istri, buat jualan mie ayam besoknya,” kata Rebo.
Rebo juga mengaku bahwa dirinya dikeroyok oleh sejumlah pria yang ada di pos ronda, sehingga secara spontan ia menghunuskan pisau yang dibawanya.
Akibat perbuatannya tersebut, Rebo dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin