Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rekapitulasi Rampung, Sirekap Masih Proses Unggah Data, Saksi Parpol: Konyol Betul

Muhammad Hafied • Minggu, 3 Maret 2024 | 01:55 WIB
TAHAPAN PEMILU: Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kota Jogja yang diselenggarakan di Hotel Tara, Kota Jogja, (28/2).
TAHAPAN PEMILU: Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kota Jogja yang diselenggarakan di Hotel Tara, Kota Jogja, (28/2).

 

RADAR JOGJA - Saksi peserta Pemilu 2024 mempertanyakan validasi dan akurasi data perolehan suara pada laman KPU. Soalnya saat ini PPK kecamatan sudah selesai pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten. Sedangkan update data perolehan suara di laman KPU masih saja berlangsung.

 

Seorang saksi dari PKB Asmakhudin mengaku tak habis fikir dengan sistem kumulatif data yang tersaji di laman KPU. Dia cukup khawatir selisih waktu antara proses rekapitulasi dengan hasil perhitungan pada laman KPU berpotensi pada tindakan manipulatif.

"Jadi rancu, sekarang tahapan rekapitulasi selesai. Ini kok data di website masih pada masuk. Prinsipnya kebalik-balik," jelas dia, Jumat (1/3).

 

Mestinya, kata Asmakhudin, KPU dapat memastikan seluruh data pada website tersaji lengkap, sebelum beranjak pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten. Hal ini tentu akan memudahkan proses rekapitulasi bersama seluruh saksi.

"Data yang diunggah clear dulu. Kalau sudah 100 persen, baru rekapitulasi manual. Kami juga enak untuk mencocokan formulir hasil," tandasnya.

 

Menurut Asmakhudin, penggunaan aplikasi Sirekap merupakan bentuk ketidaksiapan KPU dalam penyelenggaran pemilu berbasis teknologi. Dia pun menyangkan, alih-alih KPU ingin berpedoman pada keterbukaan informasi publik.

Namun, di lain sisi hasil perhitungan suara yang tersaji pada laman KPU justru memicu perdebatan antar peserta pemilu.

"Kacau. Masyarakat jadi mudah terprovokasi. Teman-teman caleg dan timses juga pusing lihat hasil di website. Ini konyol betul," ungkapnya.

 

"Kami jadi muncul suudzon. Misal harusnya cuma dapat 10, karena aplikasi kurang mantap, jadi hasilnya 100 suara," lanjutnya.

 

Sementara itu, Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat menyampaikan, seluruh informasi perolehan suara pada laman KPU merupakan kewenangan KPU RI. Pihaknya hanya sebatas entri data hasil perolehan suara ketika proses pencoblosan 14 Februari lalu.

"Kami sifatnya unggah aja. Bukti unggah ada. Tapi yang mempublikasi ranah KPU pusat. Itu diluar kendali kabupaten," terangya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#KPU #kebumen #rekapitulasi #Sirekap