RADAR JOGJA - Sebanyak 5.000 guru di Kebumen mendesak agar Agus Sunaryo mundur dari jabatan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kebumen. Mereka menuntut agar Agus mundur karena dinilai tak mengedepankan visi dan misi maupun anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) organisasi.
Tuntutan ini dibawa 160 perwakilan anggota PGRI Kebumen dari 28 cabang ke hadapan pengurus PGRI Jawa Tengah. Mereka menyerukan sejumlah pernyataan sikap. Di antaranya segera menggelar konferensi luar biasa (KLB) untuk mengganti kepengurusan PGRI Kebumen masa bakti 2020-2025.
Pernyataan sikap ini ditulis melalui surat resmi bermaterai dengan dibubuhi tanda tangan 5.000 anggota. "Kami memandang kepengurusan sekarang sangat kurang greget. Belum mampu menjabarkan visi misi sekaligus AD dan ART organisasi," ungkap Ketua PGRI Cabang Khusus Kemenag Kebumen Salim Wazdy, Kamis (8/2).
Salim mengatakan, kepengurusan PGRI Kebumen saat ini belum memiliki ruh organisasi. Hal ini dibuktikan dengan kurangnya semangat pengurus dalam memperjuangkan aspirasi dari kalangan guru. "Bagaimana pengurus DPD PGRI menjembatani aspirasi guru. Itu yang sangat urgent," sambung Salim.
Menurut Salim, di bawah kepemimpinan Agus Sunaryo PGRI Kebumen belum mampu membangun kerjasama secara komperehensif dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak. Kondisi ini dianggap jauh dari harapan misi serta AD/ART organisasi.
Padahal, kata Salim, pengurus memiliki tanggung jawab membesarkan serta memajukam organisasi. Salah satunya melalui pola kerjasama dengan berbagai pihak. "Sudah ada amanat. Pengurus pusat itu sudah bagus membangun kerjasama dengan pemerintah pusat. Di Kebumen belum," ucapnya.
Pengurus Cabang PGRI Kebumen G Kristiyono menambahkan, dia bersama rekan lain meminta agar segera diadakan pertemuan membahas tindak lanjut atas pernyataan sikap para guru. Dia juga meminta pengurus DPD PGRI serta di pengurus tingkat provinsi membuka ruang diskusi untuk membahas persoalan yang terjadi. "Pertemuan antara PGRI kabupaten yang difasilitasi PGRI provinsi harus sebelum 14 Februari 2024," jelasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo