Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ayo Daftar... KPU Kabupaten Purworejo Segera Buka Pendaftaran KPPS

Jihan Aron Vahera • Rabu, 6 Desember 2023 | 17:30 WIB

 

TERBUKA: Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo Margareta Ega Rindu Suryaningtyas. (JIHAN ARON VAHER/RADAR)
TERBUKA: Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo Margareta Ega Rindu Suryaningtyas. (JIHAN ARON VAHER/RADAR)

 

PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo akan segera buka pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Kabupaten Purworejo butuhkan 20 ribuan lebih KPPS untuk bertugas di 2.995 tempat pemungutan suara (TPS).

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8/2022, pembentukan KPPS akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

"Setiap TPS terdiri dari tujuh orang KPPS. Untuk pengumuman pembentukan KPPS akan dimulai 11-15 Desember 2023 nanti," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Purworejo Margareta Ega Rindu Suryaningtyas Selasa (5/12).

Kemudian, untuk penerimaan pendaftaran akan dilakukan mulai 11-20 Desember 2023 bisa secara langsung di balai desa atau kelurahan dan bisa secara online melalui website SIAKBA.

Untuk seleksi administrasi berlangsung dari 11-22 Desember 2023. "Hasilnya akan kami umumkan 23-25 Desember 2023," ungkapnya.

Setelah itu, akan ada tanggapan masyarakat dari 23-28 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi pada 29-30 Desember 2023.

Selanjutnya adalah proses pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS dark 31 Desember 2023 sampai 10 Januari 2024 hingga penetapan pada 24 Januari 2024 serta pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024.

"Masa kerjanya satu bulan dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024," terangnya.

Nantinya, ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta. Nantinya, petugas KPPS yang lulus akan mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan karena pentingnya tugas KPPS dalam proses pemilu.

Baca Juga: Berikut Pengertian, Ciri dan Contoh Kalimat dari Majas Hiperbola...

Rindu sapaannya itu menyebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi petugas KPPS.

Yakni, WNI paling rendah berusia 17-55 tahun, memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Kemudian, tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

"Atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan," sambungnya.

Biasanya, banyak kasus yang NIK-nya tercantum dalam SIPOL (sistem informasi anggota partai politik). Jika terjadi demikian, harus memberikan tanggapan masyarakat dulu bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota parpol.

"Selain itu, calon pendaftar harus berdomisili di wilayah kerja KPPS. Itu penting karena petugas KPPS harus hafal dengan demografi wilayahnya," terang Rindu. (han)

Editor : Amin Surachmad
#KPU #KPPS #KPU Purworejo #Purworejo