Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Kebumen Ungkap Jaringan Pengedar Sabu dari Lapas

Muhammad Hafied • Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:45 WIB
BARANG BUKTI : Kasat Resnarkoba Polres Kebumen Iptu Edi Purwanto menunjukkan barang bukti atas kasus pengedar narkoba yang dikendalilan dari dalam lapas.POLRES KEBUMEN
BARANG BUKTI : Kasat Resnarkoba Polres Kebumen Iptu Edi Purwanto menunjukkan barang bukti atas kasus pengedar narkoba yang dikendalilan dari dalam lapas.POLRES KEBUMEN

 

RADAR JOGJA - Polres Kebumen berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dari kasus ini polisi menangkap seorang pemuda berinisial EL, 24, warga Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.


Kasat Resnarkoba Polres Kebumen Iptu Edi Purwanto mengungkapkan, tersangka diringkus pada (15/10) sekira pukul 13.30 di rumahnya. Tersangka diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba yang didalangi oleh terpidana. "Dari penangkapan yang kami lakukan, kami temukan sejumlah barang bukti dari tersangka EL," jelasnya, saat konferensi pers, Rabu (18/10).


Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu, alat hisap bong, timbangan digital, handphone android serta satu unit sepeda motor. "Menurut keterangan tersangka, sabu didapatkan di sebuah tempat di Kabupaten Banyumas," ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu sekitar dua tahun terakhir. Tersangka ditangkap sehari pasca membeli sabu seharga Rp 1,8 Juta. Barang haram tersebut diperoleh tersangka melalui aplikasi percakapan.


Saat didapatkan sabu dikemas pada empat buah sedotan warna bening. Dalam kemasan itu berisi plastik klip bening. Setelah sabu didapat, tersangka menimbang untuk dijual. Lalu sebagian sabu menurut keterangan tersangka telah dikonsumsi.Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara. (fid/din)

Editor : Satria Pradika
#pengedar sabu #Polres Kebumen