MAGELANG - Penemuan seorang bayi laki-laki di Polosari, Kedungsari, Magelang Utara, pada Kamis malam (12/10) telah menyita perhatian warga.
Bahkan, hingga Jumat siang (13/10), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang telah menerima sebanyak 12 orang dari berbagai daerah yang hendak mengajukan diri untuk mengadopsi bayi malang itu.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Magelang Sunaryanto menyebut, sejak ditemukan, banyak warga yang menanyakan perihal adopsi bayi itu.
"Kalau semalam, ada lima orang yang datang ke RSUD Budi Rahayu (untuk mengadopsi)," ujarnya saat ditemui, Jumat (13/10).
Sementara hingga siang ini, sudah ada tujuh orang lagi yang datang ke kantor dinsos. Dia mengatakan, sebagian besar warga yang hendak mengadopsi itu, berasal dari luar Kota Magelang. Seperti Kecamatan Borobudur, Candimulyo, hingga Pakis, Kabupaten Magelang.
Dia menjelaskan, pada Kamis (12/10) malam, dinsos mendapat informasi penemuan bayi itu dari PSC 119 Kota Magelang. Mereka pun segera meluncur menuju RSUD Budi Rahayu bertemu dengan dokter dan perawat yang menangani bayi tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan dokter, bayi malang itu dalam kondisi sedikit dehidrasi dan agak demam. Usianya diperkirakan baru tiga hari.
Selain itu, dari bekas tali pusar yang sudah diikat dengan benang dan tertutup kain kasa, sang ibu tidak melahirkan secara mendiri. Melahirkan dibantu oleh tenaga medis.
Untuk sementara waktu, bayi laki-laki itu masih dirawat di RSUD Budi Rahayu. Namun, dinsos juga masih menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian.
Apabila polisi menemukan pelaku atau ibu dari bayi itu, dinsos akan melakukan tracking. Termasuk membuat laporan sebagi dasar tindak lanjut penanganan kepada bayi tersebut.
Dinsos pun telah memberikan informasi terkait layanan adopsi itu melalui media sosialnya. Ketika nantinya akan diasuh sendiri oleh sang ibu, dinsos juga akan memberikan arahan agar segera memenuhi hak-hak anak. Utamanya pembuatan akta kelahiran.
"Tadi malam (Kamis malam, Red), beberapa orang sudah menanyakan, kalau mau adopsi seperti apa," ujar Sunaryanto.
Kendati begitu, sesuai prosedur dari dinasos, jika kondisinya sudah membaik, bayi itu akan dikirim ke panti asuhan di Salatiga. Sebab, sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.
"Kemungkinan besar akan dikirim ke panti asuhan. Prosedur kita tetap berjalan dengan semestinya," sebut dia.
Dengan begitu, untuk mengadopsi bayi itu, dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Urusannya pun diserahkan kepada panti asuhan.
Namun, warga bisa mengurus surat rekomendasi pengajukan hak asuh bayi itu di kantor dinsos masing-masing. Barulah diajukan ke tingkat provinsi dan disidangkan. (aya)
Editor : Amin Surachmad