KEBUMEN - Polres Kebumen mengamankan dua warga yang kedapatan menyimpan minuman keras (miras). Keduanya merupakan penjual miras yang ikut terjaring razia kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.
Kedua pelaku tersebut masing-masing MG, 33, warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kebumen dan SG, 43, warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa miras berbagai merk sebanyak 91 botol.
Baca Juga: Lagi, Korban Meninggal Akibat Miras di Bantul Bertambah, Kali Ini Nelayan
Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, pelaku diamankan jajaran Satreskrim tanpa perlawanan, pada Selasa, (10/10). Penangkapan pelaku ini dilakukan berdasar laporan masyarakat.
"Saat dilakukan penggeladahan, kami menemukan barang bukti puluhan minuman keras," jelas AKP Heru, Rabu (11/10).
Baca Juga: Polres Bantul Belum Temukan Saksi Mengarah ke Penjual Miras Oplosan
Menurut Heru, miras kerap menjadi pemicu berbagai aksi kejahatan hingga berujung ancaman pidana. Oleh karena itu, Polres Kebumen akan terus melakukan operasi.
KRYD juga akan digencarkan secara berkala dan berkesinambungan dengan sasaran penyakit masyarakat.
Dia juga berpesan kepada masyarakat agar turut berperan aktif menjaga kondusifitas wilayah. "Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
Heru mengatakan, dalam waktu dekat Polri juga akan menggelar operasi dengan sandi Operasi Mantap Brata. Operasi ini berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengawal tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Marak Korban Miras Oplosan, JPW: Seperti Lepas Kepala, Ekor Dipegang
"Operasi dilakukan pada 2023 hingga 2024, sesuai dengan tahapan inti Pemilu," ucapnya. (fid)