RADAR JOGJA - Tanah kas desa (TKD) di tiga desa yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen sudah diajukan penggantian tukar-menukar lahan. Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang tengah menunggu proses persetujuan dari gubernur Jawa Tengah.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Magelang Joko Susilo menuturkan, hingga kini, dia belum mengetahui secara pasti jumlah TKD yang terdampak proyek tersebut. "Karena semuanya belum masuk (jumlah TKD terdampak dari PPK tol Jogja-Bawen) ke kami. Dari yang masuk tiga (desa), kami verifikasi, dokumennya dipenuhi, dan sudah kami ajukan ke gubernur," ujarnya saat ditemui, Senin (2/10).
Adapun tiga desa yang TKD-nya terdampak adalah Desa Sriwedari, Muntilan dengan total empat bidang tanah dan luas seluruhnya 7.704 meter persegi. Lalu, Desa Gunungpring, Muntilan terdampak satu bidang tanah dengan luas 375 meter persegi. Terakhir, Desa Pabelan, Mungkid dengan total tiga bidang dan luasnya 4.483 meter persegi.
Dia mengatakan, beberapa desa memang sudah dilakukan pembayaran uang ganti kerugian (UGR). PPK juga sudah membuat surat kepada kepala desa untuk dilakukan proses tukar-menukar. Hanya saja, dari beberapa surat itu, masih ada permasalahan yang harus diselesaikan di tingkat desa.
Kendalanya, kata dia, terletak pada pemenuhan dokumen persyaratan. Sebab, ada data-data yang melibatkan instansi lain. Seperti kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Iu belum clear sepenuhnya. Seperti di Desa Bligo, Ngluwar, itu ada yang satu bidang terdiri dari beberaan alas hak, tapi diusulkan satu alas hak saja," sebutnya.
Secara aturan, pelepasan hak atas TKD hanya bisa dilakukan dengan mekanisme tukar-menukar. Tetapi, ketika pihak pemohon belum menyediakan lahan pengganti, maka bisa diganti dengan uang. Yang mana harus dihabiskan untuk pengadaan TKD pengganti. Karena banyak yang belum memiliki tanah pengganti.
Joko menambahkan, tanah pengganti itu diupayakan agar masih di desa setempat. Jika tidak ada, bisa membeli tanah di desa terdekat dan masih dalam lingkup satu kecamatan. "Di luar kecamatan sebebarnya masih boleh. Tapi, harus berbatasan. Kami utamakan di dalam desa dulu," sambungnya. (aya/din)