Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perhatikan Lima Pasti Umrah sebelum Pilih PPIU

Jihan Aron Vahera • Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:20 WIB
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Purworejo Herman Susilo.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Purworejo Herman Susilo.

RADAR JOGJA – Masyarakat yang akan berangkat ibadah umrah diminta hati-hati dalam memilih jasa penyelenggaraan umrah. Calon jemaah harus meperhatikan pedoman lima pasti umrah. Yaitu, berizin dan sudah terdaftar sebagai biro resmi bisa dicek di website kemenag atau aplikasi haji bintang, tiket pesawat dan jadwal penerbangan sudah harus ada, akomodasi selama berada di Arab Saudi, harga dan paket layanan, serta visa. 

Masyarakat diminta agar tidak mudah tergiur dengan tawaran biaya umrah yang murah. Standar minimal biaya ibadah umrah itu saat ini Rp 26 juta. Kalau di bawah itu, kata dia, pasti ada sesuatu yang kurang dan bisa jadi tipu-tipu. “Selalu pastikan lima pasti tadi," imbau Sementara, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Purworejo Herman Susilo saat ditemui Radar Purworejo Kamis (10/8/23).

Pihaknya juga sudah berusaha mendorong penyelenggara umrah untuk memiliki izin pusat bukan cabang. Artinya, tidak menginduk ke PPIU lain, karena dengan begitu akan lebih memudahkan jika terjadi masalah. Dia memastikan, penyelengaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Kabupaten Purworejo tak bermasalah.

Seperti diketahui, Kemenag Pusat baru-baru ini menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha sejumlah PPIU di Indonesia karena gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu. Yakni, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Herman menyebut, PPIU di Kabupaten Purworejo sejauh ini dinilai aman dan tidak bermasalah. "Di Kabupaten Purworejo ada satu PPIU yang memiliki izin pusat, izin cabang sebanyak lima PPIU, dan lima biro," katanya

Herman mengatakan, pihaknya selalu lakukan pengawasan terhadap perjalanan ibadah umrah terkait keamanan dan kepatuhan regulasinya. Terutama, memastikan agar jangan sampai merugikan masyarakat. "Rutin setiap tahun kami monitoring, setiap mereka memberangkatkan jemaah harus kirim laporan ke kami," jelasnya.

PPIU harus profesional dalam menjalankan usahanya. Yakni, harus patuh dengan regulasi sesuai yang diatur dalam UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta peraturan turunannya.  Kewenangan kemenag daerah hanya memantau dan melakukan pengawasan. Ketika salah satu PPIU melakukan pelanggaran akan ditegur dan jika sudah ditegur berkali-kali masih ngeyel akan kami laporkan pusat. Pun, yang berhak membekukan usahanya adalah pusat," beber Herman. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#ibadah umrah #ibadah haji #Purworejo