Mencuri Mobil Demi Membayar Seragam Sekolah Anaknya, Seniman Jogjakarta Dipolisikan di Solo
Meitika Candra Lantiva• Jumat, 4 Agustus 2023 | 13:43 WIB
FOTO: BERI KETERANGAN: SAS saat dimintai keterangan polisi megapa dia mencuri mobil kliennya. (Sumber: Radar Solo)
RADAR JOGJA - Seorang seniman asal Jogjakarta inisial SAS terpaksa mendekam di balik jeruji. Pria usia 52 tahun itu, nekat membawa kabur mobil milik kliennya. Dia kesal, korban tak kunjung melunasi pembayaran jasa lukis yang dipesan darinya.
Dilansir dari Radar Solo, SAS mengaku, korban bernama Wildan Suyuthi, 76, warga Ngasinan, Jebres, Solo itu memesan empat lukisannya. Masing-masing seharga Rp 10 juta.
"Waktu pembayaran pertama dan kedua lancar. Waktu pembayaran ketiga dan selanjutnya mulai seret," kata pelaku dalam rilis resmi Polresta Surakarta, dilansir dari Radar Solo, Kamis (3/8/2023).
Bukan tanpa alasan. SAS mengaku geram sehingga aksi tersebut dia lakukan demi membayar seragam sekolah anaknya. Saat anaknya menelepon untuk meminta uang pembayaran seragam, dia sedang tidak memegang uang.
Kemudian esok harinya SAS mendatangi rumah korban bermaksud menagih sisa uang lukisan yang belum lunas itu. Sebab dia butuh uangnya cepat. Namun saat itu korban tidak ada di rumah.
Merasa pikirannya buntu, dia pun kembali ke rumah korban, sekira pukul 23.30 malam. Saat itu juga korban belum bisa ditemui. Hingga timbul niatan mencuri di rumah korban.
SAS mencari celah masuk ke dalam rumah korban. Dia masuk melalui pintu garasi yang tak digembok. Selanjutnya, bisa menerobos masuk rumah melalui pintu belakang.
Seketika dia melihat kunci mobil korban di atas meja. "Saya cocokan dengan mobil yang ada di garasi, setelah itu mobil, lalu disimpan di rumah lama saya di Semarang," ujarnya.
Nah, untuk menghilangkan jejak, plat nomor mobil korban sempat diganti. “Saya sebenarnya nggak ada niat menjual mobil ini. Hanya ingin hak saya dikembalikan, kemudian mobil saya kembalikan," ucapnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban. Kasus terungkap setelah adanya laporan berbekal CCTV. "Dari hasil penyisiran, kami berhasil mengamankan pelaku, kemudian BB (barang bukti) mobil yang ada di Semarang," ungkap Iwan.
Adapun barang bukti dalam kasus ini yaitu, mobil Honda City dengan nopol AD 1248 TH serta plat palsu yang dibuat tersangka. Kemudian rekaman CCTV dari rumah korban juga diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Kendati begitu, mobil yang telah disita itu sudah dikembalikan oleh pihak kepolisian kepada korban, Selasa (2/8).
"Tidak sampai seminggu kasus sudah selesai dan mobil saya ketemu, terima kasih," ungkap Wildan. Saat disinggung alasan pelaku nekat mencuri mobilnya terkait pembayaran lukisan, Wildan selalu berkelit. "Nanti biar persidangan saja yang membuktikan," sambungnya. (mel)