RADAR JOGJA - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan seluruh kegiatan di kawasan Benteng Vastenburg Solo, tetap berjalan. Meski, benteng yang dibangun zaman penjajahan Belanda itu disita oleh ejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat pada Rabu (26/7).
”Kepada masyarakat, penggunaan Vastenburg sebagai public space, tempat-tempat event akan berjalan seperti biasa. Tenang saja,” kata Gibran seperti dilansir dari Antara di Solo, Senin (31/7).
Dia memastikan, kawasan tersebut masih bisa digunakan warga sekitar untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan.
SoloBaca Juga: Rencana Final Piala Dunia U-17 di Solo, Kota Jogja Tangkap Peluang Pariwisata
Penyitaan itu berkaitan kasus perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terkait hal itu, Gibran meminta seluruh pihak mematuhi proses hukum yang berlaku.
”Dilalui saja semua prosesnya. Tenang saja, intinya biar semua berproses dulu,” ujar Gibran.
Termasuk apakah ke depan kawasan tersebut akan dilelang atau dihibahkan kepada Pemkot Surakarta, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada kejaksaan.
"Mau dilelang atau dihibahkan, kita lalui saja prosesnya. Nggak boleh terlalu banyak saya bahas itu,” ucap Gibran.
Sebelumnya, kawasan Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu. Penyitaan ditandai dengan tulisan Tanah dan Bangunan ini Beserta Isinya Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang terpasang di sejumlah titik.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Editor : Amin Surachmad