MUNGKID - Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Marsis Sutopo menuturkan, pada saat Candi Borobudur ditemukan kembali dan ditulis oleh Raffles pada tahun 1814, kondisi candi sudah mengalami kerusakan yang cukup parah. Stupa induk telah rusak dan sebagian terbuka. Bahkan di bagian atas stupa induk terdapat bangunan cungkup.
Kemudian, dilakukan pemugaran oleh van Erp pada 1907. Lalu, pada 1911 dapat mengembalikan 72 stupa yang sudah rusak parah dan merekonstruksi stupa induk. Saat proses rekonstruksi itu, van Erp menemukan sisa-sisa batu yang diduga sebagai bagian dari chatra.
Dengan sedikit sisa-sisa batu itu, van Erp merekonstruksi dengan menambah batu-batu baru. Chatra tersebut akhirnya dapat tersusun kembali dengan batu yang sebagian besar merupakan batu tambahan (batu baru). Kemudian, chatra itu dipasang di atas Stupa Induk Candi Borobudur.
Di satu sisi, van Erp merasa ragu terhadap keaslian Chatra yang dipasang. Setelah didokumentasikan, chatra tersebut dicopot kembali. "Setelah chatra dicopot, maka stupa induk Candi Borobudur menjadi bentuknya seperti sekarang ini (dilengkapi dengan penangkal petir)," jelasnya, Senin (24/7).
Marsis membeberkan, batu-batu bagian chatra yang telah dilepas itu kini hanya teronggok di halaman Museum Borobudur. Yang mana menjadi tempat penampungan batu-batu candi yang belum dapat terpasang pada tubuh Candi Borobudur.
Pada tahun 1990-an bagian batu chatra tersebut disusun kembali, tetapi tidak dipasang pada stupa induk. Chatra yang direkonstruksi kembali itu diletakkan di halaman dalam Museum Borobudur. Sekarang, kata dia, chatra tersebut berada di halaman Studio Restorasi Museum dan Cagar Budaya (MCB) Borobudur.
Dia menambahkan, keinginan dan permintaan untuk memasang kembali chatra mulai muncul sekitar 2008 -2009. Yang didasarkan melalui diskusi panjang para arkeolog dengan memperhatikan kaidah dan prinsip pemugaran. Tapi, saat itu diputuskan chatra tidak layak untuk dipasang kembali.
Lantas, keinginan untuk memasang chatra kembali muncul pada 2018. Namun, hasilnya masih sama. Tidak layak untum dipasang. "Nah, pada 2023 ini, kembali ada keinginan dan permintaan agar chatra dipasang di atas stupa induk Candi Borobudur," sebutnya.
Hanya saja, lanjut dia, perlakuan terhadap bangunan cagar budaya harus memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah arkeologis. Selain itu, juga harus memenuhi sesuai ketentuan dan regulasi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Artinya, perlakuan terhadap Candi Borobudur sebagai bangunan cagar budaya dalam penambahan elemen, perubahan bentuk, dan penggantian bahan harus memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah pemugaran arkeologis. Serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya.
Editor : Amin Surachmad