RADAR JOGJA – Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, secara resmi telah menyetujui undang-undang yang mengakui pernikahan sejenis, menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan bagi pasangan sesama jenis.
Keputusan ini disambut dengan antusiasme oleh komunitas LGBTQ+ di Thailand dan dunia internasional, sekaligus menempatkan Thailand sebagai pelopor dalam pengakuan hak-hak pernikahan di kawasan Asia.
Raja Vajiralongkorn memberikan persetujuan kerajaan terhadap undang-undang baru tersebut pada hari Selasa (24/9/2024), pasca disetujui oleh parlemen Thailand pada bulan Juni.
Berdasarkan undang-undang ini, pasangan sesama jenis memiliki hak yang setara dengan pasangan heteroseksual, termasuk dalam hal warisan, adopsi, dan akses layanan publik.
Undang-undang ini akan mulai berlaku dalam 120 hari, sehingga pernikahan sejenis pertama di Thailand diperkirakan dapat terjadi pada Januari 2025.
Dengan pengesahan ini, Thailand menambah daftar negara di dunia yang telah melegalkan pernikahan sejenis.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Buddha, Thailand dikenal memiliki sikap yang relatif terbuka terhadap komunitas LGBTQ+, meskipun masih ada tantangan dalam hal diskriminasi dan stigma sosial.
Pengesahan ini diharapkan akan mengurangi hambatan tersebut dan memperkuat hak-hak warga LGBTQ+ di negara itu.
Namun, perkembangan ini juga menuai tanggapan berbeda dari berbagai pihak di luar Thailand. Beberapa tokoh konservatif dari negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, mengungkapkan kekhawatiran bahwa perubahan tersebut dapat mempengaruhi nilai-nilai tradisional di kawasan ini.
Pengesahan pernikahan sejenis di Thailand menandai babak baru dalam sejarah hak-hak sipil di kawasan ini.
Sementara respons internasional mungkin beragam, perubahan ini jelas memberikan harapan bagi banyak pasangan sesama jenis di Thailand yang kini bisa meresmikan hubungan mereka di mata hukum. (Azka Fahreza Antoni Putra)
Editor : Meitika Candra Lantiva