Mahasiswa Perusak Palang Kereta Api dan Bendera Merah Putih Dijerat Pasal Berlapis

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:27 WIB
GELAR PERKARA: Polisi menunjukkan barang bukti kasus perusakan palang kereta dan bendera merah putih di Mapolresta Sleman Selasa (11/8). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
GELAR PERKARA: Polisi menunjukkan barang bukti kasus perusakan palang kereta dan bendera merah putih di Mapolresta Sleman Selasa (11/8). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Mahasiswa berinisal S, 24, yang merusak palang pintu kereta api di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping dijerat pasar berlapis. Hal ini karena yang bersangkutan juga turut merusak bendera merah putih di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan, kesimpulan tersebut didasarkan pada kecocokan ciri-ciri fisik pelaku, pakaian, kendaraan, serta garis waktu saat peristiwa terjadi. Kronologi bermula pada Minggu (9/8) lalu sekitar pukul 17.10 pelaku pertama kali melakukan aksi perusakan bendera. Lalu pada pukul 17.30 bergeser ke wilayah Bumi Sembada melakukan perusakan palang kereta api.

"Motif pelaku melakukan tindakannya karena pengaruh miras atau mabuk," kata Ihsan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Sleman Selasa (11/8). 

Baca Juga: Gelombang Tinggi Juga Merusak Sejumlah Warung di Pesisir Bantul

Kondisi mabuk ini dia sebut menyebabkan kesadaran pelaku terganggu. Sehingga membuatnya tidak sadar dan melakukan tindak anarkis. Dari pemeriksaan awal juga ditemukan bahwa pelaku tengah mengalami masalah internal keluarga. Lantaran mendapat teguran dari kakaknya karena pelaku jarang masuk kelas saat kuliah.

"Kami memastikan bahwa ini adalah murni tindak pidana personal karena miras. Tidak ada kaitannya dengan jaringan tertentu," tegas Ihsan.

Berdasarkan kronologi peristiwa, sekitar 30 menit usai melakukan perusakan palang kereta api, pelaku memang kembali lagi ke pos perlintasan kereta api Banyumeneng untuk menantang petugas palang pintu. Ihsan memastikan tidak ada perselisihan antara keduanya. "Di sini tidak ada korban petugas KAI atau masyarakat," katanya.

Baca Juga: Kepsek dan Siswa Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Perundungan pada Siswa SMK saat Jam Belajar di Kebumen

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis. Untuk perusakan palang kereta Pasal 321 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan/atau Pasal 521 KUHP dengan ancaman 2,5 tahun penjara atau denda katagori IV sebesar Rp 200 juta. Lalu perusakan bendera merah putih dengan Pasal 234 KUHP yang ancaman maksimalnya tiga tahun penjara atau paling banyak denda katagori IV.

Kasus ini, lanjutnya, ditangani oleh Polres Bantul dan Polresta Sleman secara terpisah. Sementara saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi yang turut hadir menjelaskan, bendera merah putih yang dirusak sempat dibawa oleh pelaku. Tetapi jatuh di area perlintasan kereta api Banyumeneng. Dia sebut kondisi bendera mengalami kerusakan pada bagian pengaitnya. "Kami akan lakukan analisis mendalam terkait video CCTV dan analisa komprehensif setiap unsur pidana," katanya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
bendera merah putih Polresta Sleman polres bantul POLDA DIY palang kereta api