Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia kerap terjebak dalam lingkaran perdebatan mengenai lamanya masa hukuman penjara.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sanksi kurungan badan semata gagal memberikan efek jera yang optimal.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Perkuat Layanan Desa dan Ketahanan Pangan di Papua
Praktik fasilitas mewah di dalam lapas hingga berulangnya kasus korupsi oleh mantan narapidana membuktikan bahwa pidana penjara belum menyentuh akar dari motivasi utama kejahatan kerah putih yang memunculkan akumulasi kekayaan secara ilegal.
Korupsi pada dasarnya adalah kejahatan berbasis kalkulasi rasional. Para pelaku memperhitungkan antara risiko terkuak berbanding dengan keuntungan finansial yang didapat.
Ketika hasil korupsi berlimpah dapat disembunyikan atas nama keluarga, dialihkan ke luar negeri, atau diinvestasikan dalam instrumen bisnis, hukuman penjara beberapa tahun sering kali dianggap sebagai biaya operasional yang sepadan.
Oleh karena itu, instrumen penegakan hukum harus diubah secara mendasar dari sekadar menghukum fisik menjadi memiskinkan pelaku melalui perampasan aset.
Baca Juga: Bukan Lagi "Seeing is Believing": Cara Bertahan Hidup di Era Rekayasa Visual dan Video Deepfake
Penerapan mekanisme perampasan aset, khususnya melalui pendekatan Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture yaitu perampasan aset berbasis perdata tanpa mendasarkan pada pemidanaan pelaku, memiliki berbagai keunggulan sistemik, antara lain:
1. Pengembalian Kerugian Negara (Restorative Justice)
Korupsi secara langsung merampas hak masyarakat atas fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Perampasan aset mengembalikan uang negara tersebut secara langsung ke kas publik.
2. Menghancurkan Kekuatan Sistemik Pelaku
Kekayaan hasil kejahatan sering digunakan koruptor untuk menyewa pengacara mahal, menyuap aparat penegak hukum, atau mendanai jaringan politik. Menyita aset berarti mematikan sumber daya mereka untuk melawan hukum.
3. Sanksi Psikologis dan Sosial yang Lebih Efektif
Bagi kelompok elit, hilangnya status sosial, reputasi finansial, dan kemewahan yang diakumulasikan selama bertahun-tahun kerap dirasakan sebagai penderitaan yang jauh lebih berat ketimbang menjalani masa tahanan.
Baca Juga: Apakah Hukuman Mati bagi Koruptor Menjadikan Efek Jera Nyata atau Sekadar Wacana Populistis?
Tentu hal ini bukan berarti pidana kurungan harus dihapuskan. Penjara tetap diperlukan sebagai bentuk pembalasan atas pelanggaran hukum dan norma sosial.
Namun, formulasi hukum terbaik adalah memadukan hukuman penjara proporsional dengan perampasan seluruh aset hasil kejahatan dan pembuktian terbalik atas harta yang tidak seimbang dengan profil pendapatan.
Selama hukum belum bisa memiskin kan koruptor hingga akar-akarnya, korupsi akan tetap dipandang sebagai bisnis berrisiko rendah dengan hasil yang menggiurkan.
Editor : Bahana.