SLEMAN - Polresta Sleman menangkap dua remaja yang mengacungkan senjata tajam di jalan umum setelah aksi mereka viral di media sosial. Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana menguasai senjata tajam usai video aksinya meresahkan masyarakat.
Peristiwa terjadi di Jalan Prambanan-Piyungan Km 3, Marangan, Kalurahan Bokoharjo, PrambananSelasa (7/7) sekitar pukul 02.30. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PWA, 18, dan HRF, 17.
Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Nanang Kencoko Pamungkas menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah beredarnya video di Instagram yang memperlihatkan tiga remaja berboncengan sepeda motor. Salah seorang penumpang tampak mengacungkan celurit di jalan umum.
Baca Juga: Walau Tinggal di Asrama, Orang Tua Relakan Keberangkatan Anak ke Sekolah Rakyat Kulon Progo
Setelah video beredar, anggota Reskrim Polsek Prambanan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman hingga para pelaku berhasil diamankan.
"Video tersebut viral dan aksi ini memang dijadikan konten di media sosial," katanya dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman Jumat (31/7).
Nanang mengatakan, satu orang lainnya tidak diamankan karena tidak membawa senjata tajam dan hanya berperan sebagai pengemudi. PWA diketahui merupakan siswa Sekolah Rakyat (SR) tingkat SMA di Kabupaten Sleman, sedangkan HRF sudah tidak bersekolah.
"Memang SR itu ada asrama, tapi peristiwa di luar jam sekolah jadi memang tanggung jawab pelaku sendiri," katanya.
Sementara itu, Katim URC Satreskrim Polresta Sleman Ipda Yohanes Eko menyebut, aksi tersebut berawal saat para pelaku berkumpul di rumah salah seorang rekannya. Mereka kemudian berinisiatif berkeliling untuk menunjukkan keberanian.
Baca Juga: Meriahkan HUT RI, Berikut Ide Lomba Seru 17 Agustusan Modal Cup Plastik Dilakukan Secara Kelompok
Senjata tajam diperoleh dari seorang rekan yang kini merantau ke luar Yogyakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi tersebut demi mencari pengakuan dan unjuk jati diri.
"Pengakuannya untuk gagah-gagahan, belum pernah sampai dibawa untuk tawuran," ujarnya.
Yohanes menambahkan, kedua pelaku merupakan warga satu dusun. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak yang pertama kali mengunggah video ke media sosial.
Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Kapanewon Prambanan pada Rabu (22/7). PWA ditahan di Rutan Polresta Sleman, sedangkan HRF yang masih di bawah umur dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
Keduanya dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: Diduga Lewati Marka, Pemotor Asal Rongkop Tewas dalam Tabrakan dengan Pajero di Siyono Gunungkidul
Secara terpisah, Kepala Sekolah Rakyat Menengah Atas 20 Sleman Reti Sudarsih menegaskan, PWA tidak kabur dari sekolah karena kejadian berlangsung saat masa libur.
"Anak tersebut tidak dikeluarkan dari sekolah, statusnya masih siswa kami," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita