Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejari Musnahkan Ribuan Pil Sapi, Bupati Endah Sebut Penyalahgunaan Obat Terlarang Jadi Alarm Serius

Yusuf Bastiar • Kamis, 18 Juni 2026 | 19:54 WIB
DIMUSNAHKAN: Jajaran Forkopimda Gunungkidul sedang memusnahkan ribuan pil sapi di halaman Kantor Rupbasan Gunungkidul Kamis (18/6/2026). Yusuf Bastiar/Radar Jogja
DIMUSNAHKAN: Jajaran Forkopimda Gunungkidul sedang memusnahkan ribuan pil sapi di halaman Kantor Rupbasan Gunungkidul Kamis (18/6/2026). Yusuf Bastiar/Radar Jogja

GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memusnahkan ratusan jenis barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah Kamis (18/6/2026).

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, obat-obatan terlarang, khususnya pil sapi atau pil Yarindu, masih mendominasi hasil penindakan aparat penegak hukum. 

Kepala Kejari Gunungkidul Budhi Purwanto mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Total terdapat sekitar 235 jenis barang bukti dari berbagai perkara pidana yang dimusnahkan.

“Barang bukti tindak pidana yang kami musnahkan telah inkrah,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di halaman Kantor Rupbasan Gunungkidul.

Baca Juga: Forum Penerbangan ASEAN-Cina Digelar di DIY, YIA Bidik Lebih Banyak Penerbangan Internasional

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi obat-obatan terlarang. Rinciannya meliputi 1.975 butir pil Yarindu atau yang dikenal masyarakat sebagai pil sapi, 95 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Heximer, 14 butir Alprazolam, serta 75 butir Calmlet Alprazolam. 

Selain itu, pihaknya juga turut memusnahkan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,1122 gram. Kejari juga memusnahkan berbagai barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, senjata tajam, minuman keras, dokumen, pakaian, serta sekitar 147 barang rampasan lainnya hasil penanganan perkara pidana.

Budhi menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan kejaksaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Keluarga Bupati Kebumen Lilis Suryani Hanya Kelola Delapan SPPG, Tampik Kepemilikan Mencapai 100 SPPG

Menurutnya, pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami bahwa setiap tindak pidana harus mendapatkan kepastian hukum, baik terhadap pelakunya maupun terhadap barang buktinya," katanya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengaku prihatin karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang masih menjadi kasus yang dominan, terutama di kalangan remaja.

Peredaran pil sapi telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Informasi tersebut secara rutin dibahas dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Baca Juga: Korban Bullying SMAN 2 Bantul Bermunculan, Sembilan Orang dari Berbagai Angkatan, Kasus Dilaporkan ke DP3APPKB Bantul

"Dominasi penyalahgunaan obat-obatan, khususnya pil sapi di kalangan remaja, menjadi alarm bagi kita semua. Ini menjadi peringatan khusus bagi orang tua dan seluruh pihak terkait," ujarnya.

Upaya pencegahan terus dilakukan melalui berbagai program edukasi dan pembinaan kepada masyarakat. Salah satunya melalui program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Dia menyebut, jika peran keluarga dan lingkungan masyarakat diperkuat untuk mengawasi pergaulan remaja, upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat dapat berjalan seiring dengan langkah pencegahan guna menekan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Gunungkidul. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#hukum tetap #barang bukti #kejari gunungkidul #pemusnahan #Inkrah