RADAR JOGJA - Eddy Tansil merupakan seorang buronan kelas kakap karena telah menggelapkan dana sejumlah Rp 10,1 triliun sejak era Orde Baru.
Dalam sepanjang ceritanya, ia berhasil menggelapkan dana melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Hal tersebut menjadi titik terburuk Indonesia dalam menangani koruptor karena sudah 30 tahun belum ada pertanggung jawaban yang mengikatnya.
Sebagai seorang pengusaha, Eddy Tansil memulai bisnis sejak 1970 dengan usaha perakitan sepeda motor.
Baca Juga: Viral Mahasiswa UMY Amankan Intel Diduga Menyusup ke Kampus, Polda DIY: Anggota Kami yang Bertugas
Bisnisnya berkembang hingga ke berbagai sektor dan ia mendirikan PT Golden Key Group (GKG).
Dalam riwayat pendidikannya, ia pernah menempuh pendidikan di Singapura, namun memilih untuk tidak melanjutkan kuliahnya.
Korupsi yang dilakukannya berawal di tahun 1991 dari kedekatannya dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Sudomo, dan Menteri Keuangan JB Sumarlin.
Eddy Tansil menggunakan kedekatan tersebut untuk mendapatkan kredit dari Bapindo lewat PT GKG.
Selain itu, ia juga dibantu oleh Tommy Soeharto untuk membangun pabrik PT Hamparan Rezeki dan dan masuk ke kantong pribadi.
Perbutannya tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1994.
Eddy Tansil dihukum atas perbuatannya yang diputuskan pada 1995.
Hingga ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Ia diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 miliar dan kerugian fantastis mencapai Rp 1,3 triliun.
Eddy Tansil berhasil dijebloskan ke penjara Cipinang dan kabur pada 4 Mei 1996.
Kabar ini membuat negara berupaya menangkapnya lagi.
Sampai saat ini masih menghilang dengan label buronan.
Diduga ia berhasil kabur dari Cipinang setelah menyuap sipil penjara.
Informasi terakhir didapatkan bahwa ia berada di Singapura lalu ke China di kampung halamannya.
Rencana pelarian Eddy Tansil ini telah dipersiapkan dengan sangat matang.
Ia menjadi buron sejak Orde Baru hingga saat ini keberadaannya belum juga diketahui.
Ia melancarkan aksi kabur dari penjara menggunakan waktu untuk berobat jantung sebagai alibi utamanya.
Hingga kini, keluarga menyerahkan aset Eddy Tansil ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aset tersebut berupa uang sebesar Rp 51,68 miliar, tanah seluas 1.550 meter persegi, satu bidang tanah seluas 26.403 meter pesergi, dan 18 bidang tanah kosong.
Kejaksaan menyerahkan aset tersebut ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kementerian Keuangan.
Kasus Eddy Tansil ini mengungkapkan lemahnya integritas pemerintah terhadap koruptor karena belum bisa memulangkannya sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada negara.
Editor : Meitika Candra Lantiva