Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jadi Operator sekaligus Perantara, Dua Pengedar Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Muhammad Hafied • Sabtu, 6 Juni 2026 | 08:09 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo didampingi personel Satresnarkoba menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkotika terhadap dua tersangka. (Dokumentasi Polres Kebumen)
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo didampingi personel Satresnarkoba menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkotika terhadap dua tersangka. (Dokumentasi Polres Kebumen)

 

 

 

KEBUMEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen telah meringkus dua tersangka pengedar sabu di dalam sebuah kamar kos di wilayah Desa Tersobo, Kecamatan Prembun. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat total 38,1 gram serta empat butir pil ekstasi.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka MA, warga Desa Ambarwinangun, Kecamatan Ambal pada Mei 2026 lalu. Tersangka berhasil diamankan di sebuah kamar kos setelah petugas menerima laporan masyarakat.

Tersangka diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti melebihi lima gram.

Baca Juga: Bedah Rumah di DIY Naik dari Ratusan ke Ribuan Unit, HB X: Kebutuhan Hunian Layak Masih Tinggi  

"Kami mengamankan barang bukti, antara lain sabu, empat butir ekstasi dan timbangan digital serta perangkat komunikasi," terangnya, Jumat (5/6).

Dalam pengembangan kasus itu, polisi juga menangkap HH, pria asal Desa Desa Kradenan, Kecamatan Ambal. Dia ditangkap di kompleks kos yang sama dengan tempat tersangka pertama. Dalam penangkapan ini petugas menyita sejumlah paket sabu.

 Berdasar hasil pemeriksaan, HH mendapat tugas dari MA untuk menyimpan dan mengirim paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. "Paket tersebut diambil pihak lain sesuai permintaan jaringan yang mengendalikan," jelasnya.

Baca Juga: Penggunaan QRIS Tumbuh 62,19 Persen, Jadi Indikator Menguatnya Digitalisasi Ekonomi di DIY

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan KUHP Nasional yang baru.

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka diancam denda maksimal Rp 13,3 miliar. (fid)

Polres Kebumen mengimbau agar masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan lebih efektif. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo #kebumen #pengedar sabu #operator #peredaran narkotika