KULON PROGO - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Lurah Garongan memasuki babak baru. Lantaran, Inspektorat Daerah (Irda) telah mengantongi beberapa bukti. Di antaranya bukti kuitansi penerimaan sejumlah uang.
Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo menyampaikan, proses pemeriksaan saat ini masih dalam tahapan klarifikasi kedua belah pihak. Baik lurah ataupun masyarakat yang melapor telah memberikan pernyataan masing-masing.
Klarifikasi ini menjadi dasar arah pemeriksaan selanjutnya. "Karena potensinya masuk ranah hukum pidana, jadi APH juga ikut memeriksa," ucap Arif, saat dihubungi Radar Jogja, Senin (4/5).
Baca Juga: Jadi Sumber Pendapatan Baru, Desa Kecipratan 10 Persen dari Opsen Pajak Kendaraan
Arif menjelaskan, hasil klarifikasi dari kedua belah pihak nantinya turut dicocokkan dengan kepolisian. Pasalnya, Polres Kulon Progo turut menerima laporan serupa. Sehingga, data klarifikasi yang dicocokkan menjadi data objektif.
Proses klarifikasi juga memberikan gambaran ke irda dalam memutuskan tahapan pemeriksaan selanjutnya. Pasalnya, Irda telah memegang bukti kuitansi penerimaan sejumlah uang. Kuitansi ini menunjukkan indikasi dugaan penerimaan uang untuk pelayanan kalurahan. "Kami menemukan kuitansi penerimaan uang, sekarang fokusnya pendalaman motif," ujarnya.
Kuitansi penerimaan uang menjadi bukti kunci untuk memperdalam pemeriksaan. Pemeriksaan nantinya akan mengarah pada motif di balik penerimaan tersebut. Dalam hal ini, kedua belah pihak bisa saja memberikan pernyataan berbeda.
Namun, kasus lurah yang menerima sejumlah uang menjadi dasar pihaknya. Lantaran, lurah seharusnya tak menerima uang sepeser pun dari masyarakat. Apalagi dengan istilah tanda tresna. Walau dengan sifat sukarela, menerima uang yang berdampak ke kepentingan dipastikan sebagai gratifikasi yang masuk kategori tipikor.
Bukti kunci yang dikantongi Irda memastikan langkah masuk tahapan audit investigasi. Pihaknya tak menutup diri, akan melebarnya kasus ini. Namun, masyarakat diharapkan dapat melaporkan apabila ada tindakan dengan indikasi serupa. "Semoga pertengahan bulan bisa selesai kasusnya," ungkapnya.
Arif menjelaskan, irda menargetkan keputusan sanksi untuk lurah akan dikeluarkan pada pertengahan Mei 2026. Lantaran, pihaknya masih mengupayakan penyelidikan mendalam pada kasus tersebut. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo