KEBUMEN - Seorang ayah berinisial M, 34, asal Kecamatan Kuwarasan tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat ini diketahui telah dilakukan berulang kali sejak 2024.
Kasus tindak pidana persetubuhan ini baru terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Kebumen. Adapun ayah korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan polres.
Baca Juga: Banjir Diskon, Atraksi Budaya, hingga Lari Maraton Peringati Hari Jadi ke-1.120 Kota Magelang
"Laporan telah ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi," jelas Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Rabu (1/4/2026).
Berdasar hasil penyelidikan, korban diketahui masih berusia 12 tahun. Korban mengaku telah menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat ayahnya sejak 2024 hingga Februari lalu. Aksi tak senonoh itu terkahir dilakukan tersangka di rumahnya.
Kapolres menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara paksa. Yakni dengan mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tekanan psikologis tersebut kemudian membuat korban berada dalam kondisi takut dan tidak berdaya.
Baca Juga: Mantan Bupati Ikut Diperiksa, Kasus Korupsi Mini Zoo Kejari Purworejo Periksa 48 Saksi
Merasa tertekan korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
"Korban bercerita setelah mengalami trauma dan ketakutan" jelasnya.
Ditegaskan, pengungkapan dan penanganan kasus ini merupakan upaya kepolisian melakukan perlindungan terhadap korban.
Baca Juga: WFH Bukan Liburan, Pemkab Kulon Progo Segera Menyusun Skema WFH
Dalam penanganan perkara ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata kapolres.
Atas perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Pemprov DIY Kantongi SE WFH Mendagri, Penerapan Diproyeksikan Minggu Depan
Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda hingga Rp 5 miliar.
"Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan tersebut," tambahnya. (fid/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita