PURWOREJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Puworejo menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Mini Zoo. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim kejaksaan menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasar hasil audit kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 6,5 miliar.
Dalam kasus ini kejaksaan menetapkan tersangka, masing-masing AP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, H selaku direktur pelaksana proyek dari CV Setia Budi Jaya Perkasa.
Lalu WH dari pihak konsultan pengawas PT Darmasraya Mitra Amerta. "Ketiga tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan," ucap Kepala Kejari Purworejo Widi Trismono, Senin (30/3).
Baca Juga: Manfaat Tidur Menggunakan Penutup Mata, Salah Satunya Menjaga Kualitas Daya Ingat
Widi membeberkan kronologi kasus yang terjadi. Di awali pada tahun 2023 Disporapar Puworejo mengalokasikan anggaran senilai Rp 9,6 miliar untuk belanja modal bangunan gedung. Alokasi anggaran dari APBD ini diperuntukkan untuk paket pekerjaan konstruksi landscape Mini Zoo di Jalan Magelang Kilometer 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo.
Dalam kegiatan tersebut AP ditunjuk sebagai PPK. Dari sisi konsultan pengawas mempercayakan kepada PT Darmasraya Mitra Amerta dengan nilai kontrak Rp 188 juta. Sementara lelang pekerjaan kontruksi dimenangkan CV Setia Budi Jaya Perkasa dengan nilai tender sebesar Rp 9,4 miliar.
Persoalan kemudian muncul ketika fakta di lapangan kondisi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Di mana hasil pekerjaan dari CV Setia Budi Jaya Perkasa selaku penyedia jasa tidak sesuai gambar perencanaan.
Adapun PPK telah melakukan pembayaran penuh 100 persen, padahal hasil pekerjaan baru mencapai progres 97,1 persen. "Berdasar alat bukti yang ada, kami tetapkan mereka sebagai tersangka," kata Kajari Purworejo.
Penyidik kejaksaan juga menemukan sejumlah fakta. Yakni jaminan pelaksanaan yang kemudian dipotong denda sebesar Rp 145 juta telah dikembalikan kepada penyedia jasa pada awal Mei 2024 sebesar Rp 800 juta.
Padahal uang tersebut seharusnya belum dapat dicairkan oleh PPK kepada pelaksana karena masih dalam proses pemeliharaan. Fakta lain kejaksaan juga menemukan bahwa berdasar hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli teknis, kondisi bangunan di area Mini Zoo tidak sesuai standar ketentuan.
"Dapat disimpulkan bangunan Mini Zoo berada pada status tidak layak pakai dan tidak aman untuk publik," terangnya.
Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas 2B Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo