RADAR JOGJA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap adanya aliran uang miliaran rupiah yang diduga diberikan oleh seorang bandar narkoba kepada oknum polisi.
Terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin, A Hamid alias Boy, disebut telah menyetorkan uang sebesar Rp 1,6 miliar kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengakuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan awal terhadap Boy.
“Dari hasil interogasi awal, Boy mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang waktu Mei - September 2025 kepada AKP Malaungi,” kata Eko Hadi Santoso, dilansir dari Antara News.
Menurutnya, uang tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan perlindungan agar aktivitas peredaran narkoba jenis sabu dapat berjalan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam pengakuannya, Boy menyebutkan bahwa total uang Rp 1,6 miliar itu diserahkan dalam lima kali setoran dengan metode yang berbeda-beda.
Tiga diantaranya berupa uang Rp 400 juta yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di lokasi tertentu, termasuk di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
Selain itu, ada juga penyerahan Rp200 juta yang diletakkan di belakang mess Malaungi serta Rp 200 juta lainnya yang diserahkan langsung di pinggir jalan depan sebuah hotel.
Boy sendiri sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026).
Setelah penangkapan tersebut, ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Polda Nusa Tenggara Barat guna proses hukum berikutnya. (Lintang Perdana Shynatrya)
Editor : Meitika Candra Lantiva