MUNGKID - Polresta Magelang menyita sebanyak 42 kilogram (kg) bahan peledak atau obat mercon dari empat pelaku. Ironisnya, dari empat pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara pada Januari 2026.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang AKP Toyid Riyanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran petasan yang kerap meningkat selama Ramadan.
"Ada empat pelaku yang kami amankan dalam dua hari, yakni 26 dan 27 Februari," kata dia di kantornya, Senin (2/3).
Pada Kamis (26/2) sekitar pukul 01.30, polisi menangkap seorang peracik sekaligus penjual obat mercon berinisial DP, 31 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Dukuhan, Gunungpring, Muntilan. Dari tangan DP, polisi menemukan lima kg obat mercon siap pakai.
Selain itu, polisi juga mendapati bahan baku dalam jumlah besar, yakni potassium 12 kg, brom 17 kg, belerang tiga kg, dan arang lima kg. DP merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas Januari 2026 setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara.
Toyib menjelaskan, DP memperoleh bahan baku dari wilayah Bogor, kemudian meraciknya sendiri. Sebagian produk bahkan telah dipasarkan secara daring dan dikirim ke wilayah Jawa Timur, dengan harga sekitar Rp 250 ribu per kg.
Kemudian, pada Jumat (27/2) sekitar pukul 20.00, polisi menangkap AI, 21 warga Seloboro, Salam. Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan 0,39 kg obat mercon jadi, 28 selongsong petasan, serta dua plastik berukuran lima meter yang diduga akan digunakan untuk membuat balon udara.
"Yang bersangkutan membeli dan rencananya digunakan sendiri, termasuk untuk pembuatan balon udara," jelas Toyib.
Selanjutnya, pada malam yang sama pukul 22.00, polisi menangkap DA, 22 warga Dusun Bagongan, Sukorejo, Mertoyudan. Dari tangan pelaku, ditemukan sekitar tiga ons bahan mercon dan 10 selongsong yang telah terisi.
Satu setengah jam kemudian, sekitar pukul 23.30, polisi juga menangkap IF, 23 warga Dusun Jogopranan, Jogonegoro, Mertoyudan. Dengan barang bukti 1 kg obat mercon siap pakai. Dari hasil pemeriksaan, diketahui DA tidak hanya menggunakan sendiri, tetapi juga menjual kepada IF.
Dia menambahkan, dalam penanganan kasus ini, polisi hanya menahan satu tersangka, yakni DP. Dengan pertimbangan sebagai residivis dan kepemilikan barang bukti dalam jumlah besar.
Sementara tiga tersangka lainnya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Para pelaku dijerat dengan pasal terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Toyib mengimbau warga Kabupaten Magelang untuk tidak memproduksi, membeli, maupun menggunakan petasan, karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Kami pastikan, sekecil apa pun barang bukti yang ditemukan, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo