Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Periksa Ahli, Jaksa dan PH Dinilai Basa-basi, Materi Pertanyaan Tak Sentuh Substansi

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:40 WIB

Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 memasuki babak baru. Dua ahli didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 memasuki babak baru. Dua ahli didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JOGJA - Suasana ruang Garuda Pengadilan Tipikor Jogja, Jumat (20/2) awalnya hening. Jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) baru saja selesai memeriksa Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Riawan Tjandra. Dia dihadirkan sebagai ahli oleh JPU.


Pertanyaan terakhir diajukan tim PH diajukan Rizal SH. Tiba giliran majelis hakim bertanya. Hakim anggota Gabriel Siallagan berucap dengan nada tinggi. Dia tak langsung mencecar Riawan. Mantan ketua PN Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, itu justru mengkritisi materi pertanyaan JPU dan PH.


“Dari tadi saya lihat pertanyaan jaksa dan penasihat hukum basa-basi saja. Tak ada yang mengena pada perkara ini,” ucap Gabriel. Nada bicaranya terdengar jelas. Dia ingin ahli bisa membuat sesuatu yang masih abu-abu menjadi jelas dan terang.


Sebelumnya, Gabriel sempat menyemprot Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih SH. Gara-garanya saat bertanya, Indra keliru menyebut regulasi pedoman hibah pariwisata. Seharusnya Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 49 Tahun 2020. Tapi Indra keliru mengucapkan Perbup No. 46 Tahun 2020.


“Pak Kasi Pidsus yang rajin datang ke sidang ya, biar nggak salah sebut nomor perbup. Dampingi itu Bu Wiwik (Jaksa Wiwik Triatmini, Red),” ungkap Gabriel. Selama belasan kali sidang perkara SP digelar, kehadiran Indra bisa dihitung dengan jari. Tak lebih dari empat kali.


Mantan Kasi Intel Kejari Gunungkidul itu juga keseleo lidah saat diminta Gabriel melanjutkan ungkapan hidup enggan mati tak mau. Indra menyebutnya dengan hidup enggan mati suri. Sadar keliru, dia buru-buru meralatnya. “Mati tak mau,” katanya lirih.


Gabriel mencermati selama ahli diperiksa. Belum ada satupun JPU maupun PH menyentuh substansi perkara korupsi yang menjerat SP. Dia meminta semua yang hadir di sidang mencatat baik-baik pertanyaannya. “Jaksa, penasihat hukum, dan wartawan yang aktif meliput, tolong dicatat ya,” pintanya.


Gabriel memulai dengan bertanya kapan suatu kebijakan bisa menjadi tindak pidana. Mendengar itu, Riawan menjelaskan, dari sisi teori administrasi negara. Sebuah kebijakan dapat dinilai dari prosesnya. Selanjutnya, dari akibat hukumnya. “Tidak dapat dipidana sepanjang punya itikad baik,” kilah Riawan.


“Apa kriteria itikad baik itu,” kejar Gabriel. Riawan menerangkan setidaknya memenuhi kepastian hukum, kecermatan, dan transparansi. Selain itu, sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik. Gabriel menilai apa yang disampaikan ahli belum menjawab pertanyaannya. Dia mengulang kembali hingga lebih dari lima kali. Gabriel memakai bahasa berbeda. Kali ini dengan ilustrasi penerbitan Perbup No. 49 Tahun 2020 yang diteken terdakwa SP. Dia ingin ahli bisa membuat sesuatu yang belum jelas menjadi terang. “Pertanyaan saya cuma singkat, apakah suatu kebijakan bisa menjadi suatu tindak pidana?," tanya Gabriel.


Setiap kali hendak mengajukan pertanyaan, Gabriel kerap mengawali dengan ungkapan Jawa, nyuwun sewu nggih (mohon maaf ya, Red). Kalimat itu diucapkan berulang-ulang sebanyak 19 kali. Meski begitu, Riawan tetap saja tidak bersedia menjawab pertanyaan Gabriel. Sebaliknya, pengajar FH UAJY ini justru meminta maaf kepada majelis hakim.


“Mohon maaf Yang Mulia, atas keterbatasan saya. Tidak bisa saya bicara terkait hukum pidana. Kapasitas saya, soal administrasi negara. Mohon nanti ditanyakan ke ahli yang lain,” ucap Riawan.


Tahu ahli tak kunjung menjawab sesuai materi yang ditanyakan, Gabriel sempat terdiam. Dia menundukkan kepalanya ke meja sidang selama beberapa detik. Usai itu dia kembali bicara.

“Terima kasih kepada ahli yang sudah memberikan penjelasan. Kita sama-sama belajar,” tuturnya kali ini dengan nada datar.


Sebelum Riawan, ahli yang dimintai keterangan adalah Ahli Forensik Digital Deni Sulistyantoro dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung. Deni menjelaskan, teknis pemeriksaan digital forensik atas sejumlah chat yang tersimpan di dua ponsel yang disita JPU. Milik Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dinpar) Sleman Nyoman Rai Shavitri dan Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Sleman Karunia Anas Hidayat.


Deni juga membeberkan adanya komunikasi via pesan WhatsApp (WA) antara Nyoman dan anggota DPRD Sleman Raudi Akmal (RA) yang juga putra SP. Berlangsung sejak 12 Januari 2020 hingga 29 September 2022. Ada pula percakapan antara Nyoman dengan beberapa saksi lain. Di antaranya, Hendra Adi Riyanto (Bagian Hukum Setda Sleman), Emmy Retnosasi (Kabag Perekonomian), Kus Endarto (Dinpar Sleman), Eka Priastana (Dipar Sleman), dan Suci Iriani Sinuraya (Dinpar Sleman).


Ditemukan pula chat grup WA dengan nama Koordinator Desk Hibah. Beranggotakan 23 orang. Nyoman sebagai adminnya. Penasihat hukum SP, Soepriyadi bertanya ada tidaknya nama Harda Kiswaya di grup WA itu. Saat peristiwa hibah pariwisata 2020 bergulir, Harda masih menjadi Sekda Sleman. Kini menjabat bupati Sleman.


Hakim anggota Elias Hamonangan juga bertanya apakah ada komunikasi chat antara Nyoman dengan Harda. Ahli menyatakan tidak menemukan chat antara keduanya. “Tidak ada chat antara Nyoman dan Harda,” terang Deni. (oso/kus/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#sidang kasus #dana hibah #Sleman #dinpar sleman #JPU #Pariwisata #sri purnomo #Perbup