MUNGKID - Seorang pria berinisial KK, warga Kajoran meregang nyawa usai menjadi korban pengeroyokan brutal oleh lima orang.
Empat pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi, sementara satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengungkap motif pengeroyokan ini diduga dipicu oleh konflik asmara atau cinta segitiga.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, peristiwa bermula dari laporan dari istri KK berinisial SM pada Senin (9/2) sekitar pukul 20.00.
Saat itu, SM menemukan suaminya dalam kondisi tidak berdaya dengan luka-luka di kawasan Perumahan Kodajaya, Jogonegoro, Mertoyudan.
Dia menyebut, KK langsung dilarikan ke RSUD Tidar untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun nyawanya tidak tertolong. "Pada Selasa (10/2) sekitar pukul 01.00, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Toyib di kantornya, Jumat (20/2).
Dari hasil pemeriksaan saksi dan keluarga, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial ANH pada hari tersebut. "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui terlibat dalam tindak kekerasan bersama-sama," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan oleh lima orang. Setelah ANH ditangkap, satu pelaku lain berinisial NAP menyerahkan diri pada Rabu (11/2).
Disusul dua pelaku lain, RG dan MA, yang juga menyerahkan diri pada Kamis (12/2). Sementara satu pelaku berinisial AS masih dalam pengejaran polisi.
Motif pengeroyokan diduga kuat dipicu persoalan asmara. Pelaku berinisial RG mencurigai istrinya memiliki hubungan dengan korban. Kecurigaan itu bermula dari aktivitas di media sosial TikTok, yang kemudian ditelusuri hingga RG berhasil mengidentifikasi korban sebagai pria yang diduga menjalin hubungan dengan istrinya.
RG lantas mengajak teman-temnnya untuk menjemput KK di kediamannya, di wilayah Kecamatan Kajoran pada Senin (9/2) sekitar pukul 14.00. Korban dijemput paksa oleh tiga pelaku dan dibawa ke rumah salah satu pelaku di wilayah Tuguran.
Baca Juga: 21 Kepala Sekolah Kembali Jadi Guru, Disdik Gunungkidul Catat 97 Kursi Kosong, Percepat Diklat
Di sana, lanjut Toyib, korban diinterogasi dan dipaksa mengakui hubungan tersebut. Setelah korban mengakui, para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama. Penganiayaan tersebut dilakukan menggunakan stik bisbol oleh salah satu pelaku.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian dipindahkan ke lokasi kedua di Perumahan Kodajaya, Mertoyudan yang merupakan rumah milik salah satu pelaku. Di lokasi ini, kekerasan kembali terjadi dengan intensitas lebih brutal.
Usai melakukan aksi brutal tersebut, satu pelaku sempat menjemput keluarga korban dan membawa mereka ke Perumahan Kodajaya. Saat keluarga tiba, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Toyib menyebut, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Saat ini, keempat pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu satu pelaku lain yang masih buron. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo